M Kalibi Pemilik Tanah Sah, Sudah Miliki Sertifikat Dikeluarkan BPN

oleh -10 Dilihat

JAKARTA, HR – Sidang lanjutang yang beberapa kalinya digelar di Pengadilan Jakarta Utara pada tanggal 10/5.2021 dengan agenda sidang mendengarkan saksi meringankan yaitu Muhaimin. Memberikan keterangan meringankan atau bahkan membebaskan terdakwa yang diduga melakukan pemalsuan Kartu keluarga (KK) warkah Sertifikat Hak Pakai (SHP) berupa Kartu Keluarga, saksi Muhaimin bersaksi apa adanya.

Dia menyebutkan saat mengajukan peningkatan hak berupa Sertifikat Hak Pakai (SPH), terdakwa mengurus juga sekaligus SHP atas nama istrinya Siti Mutmainah tanpa surat kuasa dari pemohon sebagaimana diisyaratkan ketentuan yang berlaku.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Sinaga SH MH dalam sidang pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH, Senin (10/4/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, saksi meringankan Muhaimin juga mengungkapkan bahwa aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara menyuruh terdakwa Moh Kalibi membuat hibah dulu karena luas tanah yang hendak di-SHP-kan di atas 5.000 m2.

Sebagaimana disarankan BPN Jakarta Utara tersebut, terdakwa Moh Kalibi melakukan hibah atas tanah di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, kepada istrinya Siti Mutmainah. “Hibahnya dilakukan di bawah tangan.”

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku hibah tidak boleh dilakukan di bawah  tangan, harus di Notaris. Kendati pasangan suami-isteri sekalipun, sesuai ketentuan yang berlaku hibah bahkan tidak diperkenankan kecuali ada perjanjian pemisahan harta antara suami-istri bersangkutan sebelum terjadi hibah menghibah.

M Kalibi (kanan) saat memberikan katerangan pers kepada wartawan.

Pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, penasihat hukum terdakwa dan JPU Yerich Sinaga, dijawab saksi Muhaimin tidak tahu menahu fotocopi Kartu Keluarga (KK) dalam warkah permohonan SHP tersebut yang mencatatkan Moh Kalibi sebagai suami dengan istri Sarovia. “Saya sudah mengenal Moh Kalibi sejak 10 tahun silam. Istrinya yang saya ketahui Siti Mutmainah, tidak Sarovia. Saya tidak mengenal orang ini,” kata saksi.

Dalam warkah permohonan kedua SHP yang diajukan Moh Kalibi,  terdapat dua fotocopi KK dalam Warkah SHP tersebut. Pada salah satu fotocopi KK tercatat Moh Kalibi beristrikan Siti Mutmainah. Sedangkan di fotocopi satunya lagi terdakwa Moh Kalibi beristrikan Sarovia. Namun dalam persidangan terungkap, Sarovia ternyata adalah istri abang ipar Moh Kalibi, dan bukan istri kedua terdakwa Moh Kalibi.

JPU Yerich Sinaga mempersalahkan terdakwa Moh Kalibi melakukan pemalsuan atau setidaknya menggunakan dokumen palsu dalam pengurusan dua SHP nomor 247 dan 248 pada lahan seluas 7.168 m2 di tepi Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. sebagaimana terungkap dalam persidangan perkara perdata maupun pidana, lahan tersebut punya M. Kalibi mengingat bukti bukti yang di miliki oleh M Kalibi seperti sertifikak atas nama M Kalibi. Selama persidangan, satu orang saksipun tidak ada yang mengetahui tentang KK Palsu yang di Dakwakan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) kepada Mohammad Kalibi. ‘Maka Majelis haruslah membebaskan dari dakwaan,” ucap Kalibi kepada wartawan. nen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.