MAJALENGKA, HR – Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana usaha PD.SMU salah satu BUMD milik Pemkab Majalengka terus bergulir Setelah menahan tersangka pada hari Selasa tangga 30 Maret 2021 Penyidik bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri Majalengka pada hari jumat tanggal 9 April 2021 menyita aset tersangka Junaedi mantan dirut BUMD Kabupaten Majalengka ( PD. SMU ) berupa tanah luas.
Sesuai Spt pbb luas tanah 294 m2 bangunan 65 m2 lokasi pinggir jalan Majalengka – Cirebon blok Baros Desa Cipinang Kec Rajagaluh Kabupaten Majalengka.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka H.Dede Sutisna SH. MH di dampingi Kasi Pidsus Guntoro J Saptodie SH. MH dan Kasi Intelijen Elan Jaelani SH MH.
Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : 03/M.2.24/Fd.1/04/2021 tanggal 07 April 2021.
Dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP ( Badan Pemeriksa Keuangan & pembangunan ) propinsi Jawa Barat di Bandung terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana usaha PD.SMU milik Pemkab Majalengka Terdapat kerugian negera sebesar Rp. 1,99 Milyar, penyidik tindak pidana khusus kejari Majalengka telah menyita uang tunai sebesar Rp. 650.700.000,-.
Penyitaan aset ini sebagai barang bukti agar tidak dipindah tangan kan. Selanjutnya terhadap Barang bukti yang disita ini untuk menentukan harga aset tersebut akan dimintakan penaksiran ke kantor jasa penilai penyitaan dihadiri oleh keluarga dan disaksikan oleh kepala Desa setempat.
Alhamdulillah penyitaan berjalan dengan lancar berkat bantuan dari keluarga tersangka dan aparat pemerintah Desa. Serta tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19. lintong situmorang