SINTANG, HR – Tujuh (7) orang honor daerah (Honda) di kantor kecamatan Kayan Hulu, Kab Sintang Kalimantan Barat, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Camat Kayan Hulu, Yelmanus, belum ada kejelasan.
Hal kejelasan yang dimaksud 7 Honda korban PHK tersebut adalah, PHK yang lajim dan berstatus kekuatan hukum semacam surat PHK dan alasannya yang diteken Camat Yelmanus.
“Sampai hari ini, kami belum menerima surat PHK itu, ujar Apres Jamika mewakili 6 rekannya yang di PHK, kami satu minggu ini menunggu Camat Yelmanus tapi tidak ada di kantornya,” terangnya.
Kami mohon media beritakanlah hal ini, satu minggu Camat Kayan Hulu Yelmanus tidak ngantor, bagaimana urusan kami ini, serunya melalui media ini (9/3).
Apres menyebut, pasca mereka di PHK Camat Yelmanus Januari 2021 dengan alasan anggaran tidak ada, mereka terus mencari alasan itu dan ternyata ditemukan anggaran tenaga Honda untuk kecamatan Kayan Hulu masih ada di APBD kab Sintang 2021 sebesar 232 juta.
Maksud kami, temuan kami ini ingin kami sampaikan kepada Camat Yelmanus apakah beliau meyakini APBD 2021 ini atau sengaja membohongi kami.
Atau, anggaran Honda Kayan Hulu 232 Juta jelas-jelas ada di APBD 2021 tapi tetap akan memPHK kami, jawabannya ingin langsung dari Camat Yelmanus, ujar Apres.
Sebab kami di PHK hanya melalui staf kecamatan saja, di suruh Camat katanya, tidak langsung oleh Camat, imbuh Apres.
Apres mengatakan, sejak mereka temukan APBD 2021 dari kantor Camat Kayan Hulu sendiri (rahasia), dan mereka publis di media ini, Camat Yelmanus lalu jarang ke Kayan Hulu.
Itu artinya, alasan Camat Yelamnus memPHK kami terbantahkan, namun kami tidak dendam, hanya kami tidak mau korban sewenang-wenang Camat sambungnya.
Maka kami ingin surat PHK yang diteken Camat, yang tentunya harus mengacu APBD Sintang 2021 yang mana anggaran Honda Kayan Hulu masih ada, kami akan terus menuntutnya, biar sampai ke bupati Sintang, tutup Apres.
Camat Yemanus, ketika dikonfirmasi soal PHK dan anggaran Honda di kecamatan Kayan Hulu 2021 masih ada, Yelmanus menjawab media ini masih akan dikonsultasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Namun sebelum menjawab hal itu, Yelmanus masih mencoba mengelak dan mengatakan bahwa 7 Honda yang di PHKnya tidak mengerti administrasi seperti, Honda setiap tahun tandatangani kontrak, kata Dia.
Lalu, tahun 2021 kenapa tidak dibuat kontraknya, padahal anggarannya ada, tanya media ini, Yelmanus langsung tutup Hpnya.
Semoga bupati, wakil bupati dan Sekda kab Sintang membaca berita ini, demi ketenangan keluaraga 7 Honda di kecamatan Kayan Hulu yang di PHK sepihak Camat Yelmanus, harap Apres. tim