Yogjakarta, HR – Lagi, proyek di lingkungan Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman-BPPW Provinsi DI Yogjakarta yang dilelang oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Yogjakarta, “lelang formalitas” dengan menangkan rekanan tertentu.
Pasalnya, paket Peningkatan Kapasitas IPAL Sewon Kab Bantul dengan HPS Rp 58.543.452.546,11, itu ditetapkan pemenang PT. Duta Rama Rp 55.616.430.648,05 atau hasil negosiasi Rp 55.518.100.000,00 yang bersumber APBN 2020 dan lelang lelang selesai tgl 29 September 2020.
Sesuai dengan persyaratan usaha kualifikasi yang diminta yakni Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Sistem Kontrol dan Instrumentasi (EL009) dan Jasa Pelaksana Konstruksi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah (SI002).
Namun dari dua SBU tersebut, oleh pemenang diduga tidak memiliki salah satu yakni kode EL009, dan itu sesuai diperoleh HR berdasarkan data detail ljknet.
Ada dua peserta yang memasukkan penawaran harga yakni PT IM dengan penawaran Rp 52.590.311.463,37 dan PT Duta Rama (PT DR) Rp 55.518.100.000,00.
Namun peserta penawar terendah PT IM digugurkan dengan asalan “Tidak memiliki SBU EL009 (Bab V LDK Point 3)”.
Padahal peserta PT IM dengan memiliki SBU EL009, dan walaupun kualifikasi usaha menengah, sedangkan PT. DR tidak memiliki SBU EL009 malah sebagai pemenang, ada apa?
Tapi, hal itu diduga ada unsur kesengajaan dengan menangkan penawan tinggi PT DR dengan selesih sekitar Rp 3 miliar dari penawaran PT IM.
Selain penawaran tinggi PT DR diduga berpotensi kerugian Negara, juga dengan asalan digugurkannya penawar terendah PT IM, itu diduga berbagi paket atau hanya lelang formalitas. Sebab, PT IM pun mengerjakan di paket Pembangunan SPALD-T Bambanglipuro Tahap I dengan Rp 46.129.492.036,38.
Hal lainnya, bahwa mengejakan paket Peningkatan Kapasitas IPAL Sewon Kab Bantul oleh PT. DR yang berasal dari Provinsi Jawa Timur dengan kualifikasi Besar, itu juga diduga tidak mengandeng perusahan usaha kecil asal Provinsi setempat.
Padahal, sesuai poin (9.13. Evaluasi Teknis, huruf d. 2b-Lamp. III – Permen PUPR No.14/2020) menyebutkan pekerjaan dengan nilai pagu anggaran diatas Rp 50 miliar wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan (kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa provinsi setempat yang dimaksud), dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil.
Sehingga diduga penetapan pemenang PT DR dikondisikan atau diatur mana tidak terlepas intervensi dari Satker PPP-BPPW Yogjakarta, yang kemudian tidak memperhatikan Permen PUPR No.14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia, dan serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan juga adanya persekongkolan yang tidak sesuai UU RI No. 5/1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Surat kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 064/HR/XI/2020 tangga 09 Nopemper 2020 yang disampaikan ke BP2JK Wilayah Yogjakarta, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim