JAKARTA, HR – Proyek Pengendalian Banjir Kawasan Perumahan Jatiluhur dan Fajarindah yang dikerjakan kontrakor yang bersumber APBN 2020-Kementerian PUPR terindikasi menyalahi RAB atau mengurangi kwalitas bahan standar Nasional, yang berlokasi proyeknya di Perumahan Fajar Indah, Kota Bekasi.
Sesuai pantauan tim harapan rakyat (HR) dan di lokasi proyek tersebut, yakni membuat Folder untuk menampung air, namun diduga adanya kejanggalan proyek tersebut terdapat indikasi menggunakan tanah urug boncos dan tercampur sampah setempat.
Tanah labil yang mudah longsor, dari hasil galian tanah proyek yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai tanah urugan, karena tercampur dengan sampah dan lumpur yang mengering.
Proyek pembangunan Folder yang diduga asal-aslan dan hanya mengeruk keuntungan dengan berbuat curang dan melanggar spek, dan bagaimana bila tanah boncos ini, lalu diinjak masyarakat pengguna jalan dan terjadi kecelakaan.
“Apalagi ini sudah musim penghujan, siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar salah seorang warga yang melintasi sekitar proyek tersebut, yang ditanya oleh HR.
Proyek sesuai detail paketnya, Pengendalian Banjir Kawasan Perumahan Jatiluhur dan Fajarindah yang dikerjakan PT. Orcalindo Lamtama Mandiri (PT.OLM) senilai Rp 8.274.763.189,00.
Kemudian dengan kalimat “Pengendalian Banjir Kawasan Perumahan Jatiluhur dan Fajarindah” namun oleh peneluran HR hanya proyek Fajarindah, dan sedangkan Perumahan Jatiluhur tidak ditemukan lokasi proyeknya oleh HR.
Proyek yang dikerjakan PT OLM dengan supervisi PT Ika Adya Perkasa dengan nilai Rp 1.346.400.000,00, dan itu sesuai di pengumuman pemenang portal pengadaan Kementerian PUPR.
Diduga, rekanan yang merupakan “rekanan binaan” di lingkungan BBWS Cilices. Sebab perusahan PT OLM sering mendapatkan atau mengerjakan paket.
Maka, diduga pada proses lelang pun sudah dikondisikan atau diarahkan, dan walaupun penawaran dibawa nilai HPS yakni sekitar 76 persen.
Paket dengan nilai HPS Rp 10.887.720.000,06 tidak dilakukan evaluasi dan klarifikasi yang ketat terhadap penawaran tersebut dan bahkan tidak dilakukan dengan menaikkan jaminan pelaksana sekitar 5 persen?
Begitu pula, personil manajerial yang diajukan PT OLM melakukan SKA rental atau pinjaman khususnya untuk SKA Ahli K3, yang mana keabsahannya diragukan.
Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 073/HR/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Ditjen SDA, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari kepala balai, Satker PJSA dan maupun PPK, hingga berita naik cetak. tim