Gawat, Tanpa Persetujuan Gubernur, Kadishub Prov Jatim Sepakati Pinjam Pakai Pelabuhan Probolinggo

oleh -10 Dilihat

SURABAYA, HR – Pemanfaatan aset milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur yang berada di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yakni Pelabuhan Tanjung Tembaga ternyata bermasalah dan terkesan ada aroma yang tidak sedap.

Aset yang bernilai Rp.158.078.348.353,- tersebut dipinjam pakaikan Dishub Jatim kepada PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) selaku anak perusahaan PT. Petrogas Jatim Utama pada tahun 2017-2019. Surat perjanjian ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Direktur Utama PT. DABN.

Berdasarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor : 028/012/113.5/2017 Tanggal 16 Januari 2017, diketahui yang menjadi obyek perjanjian meliputi:
1. Dermaga II (31×77,75) m2
2. Rigid causway 10×579,85 m2
3. Pemakaian listrik 10.600 Va
4. Meubeler kantor
5. Perlengkapan operasional yaitu truk tangki air bersih 2 unit, truk pemadam kebakaran 1 unit, pick up 1 unit, dan genset 60 Kva 2 unit
6. Gudang (24×60) m2 1 unit.

Berdasarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor : 028/009/113.5/2018 Tanggal 15 Januari 2018, diketahui yang menjadi obyek perjanjian meliputi :
1. Perpanjangan dermaga II (31×77,75) m2
2. Pelindung trestle dermaga II sebanyak 2 unit
3. Jalan akses masuk
4. Garasi 6×24 m dan lahan parkir
5. Water reservoir 350 ton
6. Gudang 24×60 m
7. Meubeler kantor
8. Rest area, kantin, dan toilet umum.

Sementara, berdasarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor: 028/015/113.6/2019 Tanggal 15 Januari 2019, diketahui yang menjadi obyek perjanjian meliputi :
1. Bangunan kantor 2 lantai dengan luas (36×16) m2
2. Bangunan masjid dan ruang wudlu termasuk inventaris di dalamnya
3. Pemakaian jaringan listrik 555 Kva, termasuk gardu listrik, gardu pelanggan, dan fasilitas kelistrikan untuk kebutuhan listrik kawasan pelabuhan serta penerangan jalan.

Mirisnya, didalam Surat Perjanjian Pinjam Pakai tersebut tidak ada persetujuan dari Gubernur Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi BPK Perwakilan Jawa Timur ke Sub Bidang Penggunaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sehingga aset yang dipinjam pakaikan tidak tercatat dalam data aset tetap yang dipinjam oleh instansi lain.

Bendahara Penerimaan Dishub Jatim menyatakan bahwa tidak ada kontribusi yang dibayarkan PT. DABN kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur atas pemanfaatan aset Dishub Jatim tersebut selama kurun waktu 3 tahun (2017-2019).

Atas adanya temuan BPK terkait ketidakpatuhan Kepala Dinas Perhubungan Jatim pada Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 42 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 107 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam perjanjian pinjam pakai Pelabuhan Tanjung Tembaga tahun 2017-2019. Publik pun bertanya tentang siapa yang diuntungkan dalam hal ini. Tunggu jawabannya pada penulisan berikutnya. ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.