BATAM, HR – Kegiatan pemasangan tiang SUTT 150 KV yang dilaksanakan disekitar Perum Modena, Batam memanas. Seorang wartawati yang meliput sempat mendapat perlakuan kasar dari warga yang telah terprovokasi, Selasa (9/2/2021).
Puluhan massa terlihat berteriak hiteris meminta agar kegiatan tersebut dihentikan. “Kami minta kegiatan ini dihentikan. Kalau tidak saya akan turunkan seluruh warga,” teriak lantang seorang ibu dari kumpulan massa.
Untuk menenangkan situasi dari massa yang semakin tersulut oknum, pihak PLN segera meminta bantuan dari pihak keamanan.
Terlihat puluhan petugas kepolisian dan Satpol PP yang berpakaian lengkap berjaga jaga disekitar lokasi tersebut.
Diketahui, pelaksanaan tiang ini sempat terhenti selama 7 tahun dan dilaksanakan kembai oleh kontraktor PLN Batam.
Kegiatan ini adalah rangkaian dari progran PLN Batam untuk menambah daya arus listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat diwilayah Kecamatan Nongsa dan sekitarnya.
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan ini selalu saja mendapat hambatan dari warga sekitar yang diduga telah terhasut oleh para provokator yang ingin “menangguk ikan di air keruh”.
Menurut kontraktor pekerjaan, sebenarnya pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan pemerintah dimana sudah di atur dalam perencanaan titik – titik kordinat tiang tersebut.
Terkait hal itu, kuasa hukum PLN Batam Advokat Andi Kusuma SH, MKn, mengatakan bahwa pekerjaan ini terhambat sudah 7 tahun dan diminta harus diselesaikan.
Sebagai kuasa hukum dari pihak PLN Batam yang telah bekerja sama dengan PLN Batam diminta untuk mendampingi pekerjaan tersebut.
Karena pekerjaan ini untuk memenehi kebutuhan daya listrik bagi masyarakat luas.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya sebelumnya telah mempelajari dahulu materi persoalan dan sudah menanyakan hal ini ke Pengadilan terkait putusan provisi.
Dan dalam proses pengaduan masyarakat di pengadilan masih berjalan, namun pengadilan tidak ada melarang PLN Batam untuk membangun. Untuk meyakinkan warga pihaknya sudah mengajak perangkat RT/RW dan tokoh masyarakat di perumahan yang akan dilakukan kegiatan. Secara prosedur kita sudah lakukan baik dengan surat pemberitahuan bahkan membuat pernyataan jika di pengadilan PLN dikalahkan, maka PLN akan bongkar tiang SUTT tersebut.
Dia juga meminta agar oknum jangan memprovokasi warga karena oknum yang menghangi pekerjaan pemerintah dapat di pidana.
“Jadi saya minta masyarakat jangan terprovokasi oleh ulah dari oknum oknum yang ingin memamfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadinya,” ucap mantan ketua ormas ini. marlon pransen