MUARA TEWEH, HR – Polres Barito Utara berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian di gudang Dinas Pertanian Kab Barito Utara. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 16 / II / Res.1.8/2021 / Polda Kalteng / Polres Barut, tanggal 2 Februari 2021 tentang tindak pidana pencurian di gudang Dinas Pertanian Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu KM. 07, Kel. Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Bahwa pada hari kamis tanggal 31 Desember 2020 Skj. 09.00 Wib di gudang Dinas Pertanian Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu KM. 07, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, telah terjadi tindak pidana Pencurian. Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan,SH,SIK,M,Si, Jumat (05/02/2021), membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di gudang Dinas Pertanian, jalan Muara Teweh – Puruk Cahu Km 7.
“Berawal saat pelapor masuk kedalam gudang dan melihat gudang dalam keadaan berantakan.Selanjutnya pelapor memeriksa isi gudang ternyata 2 (dua) unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah, 1 (satu) unit mesin bor merk lupa warna biru muda serta beberapa buah besi bekas Gear Exavator yang berada didalam gudang tersebut sudah tidak ada pada tempatnya atau hilang.Atas kejadian tersebut Dinas Pertanian Kabupaten Barut mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” kata Tommy.
Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut diatas, kemudian Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan pencarian dan didapatkan informasi bahwa tersangka Hari Candana Als Ari Becon Dan Muhammad Alex Bolang Als Alex beserta teman tersangka yang bernama Putra ada menjual 1 (satu) unit mesin bor kepada Sdr. Wardani di Jln. Jendral Sudirman, Kel. Melayu, Kab. Barut.Kemudian pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 skj. 18.30 Wib Unit Buser, Unit Pidum dan piket Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka Hari Candano Als Ari Becon di Jl. Sengaji Hulu, Muara Teweh.
Dari keterangan Hari Candano Als Ari Becon mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 2 (dua) unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah, 1 (satu) unit mesin bor merk lupa warna biru muda serta beberapa buah besi bekas Gear Exavator yang berada didalam gudang Dinas Pertanian Kab. Barut Jl. Negara Muara Teweh-Puruk Cahu KM. 07, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.
Tersangka Hari Candano Als Ari Becon mengaku jika telah menjual 1 (satu) unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah kepada Sdr. WARDANI di Jl. Jendral Sudirman, Kel. Melayu, Kab. Barut, menjual 1 (satu) unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah kepada Sdr. Ambrullah di Jl. Imam Bonjol, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barut, menjual 1 (satu) unit mesin bor warna biru muda kepada Sdr. Yuda di bengkel las Jl. Yetro Sinseng, Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab. Barut dan menjual beberapa buah besi bekas Gear Exavator kepada pengepul rongsokan milik Sdr. Supono di Jl. Taman Remaja, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.
Dan ternyata Hari Candano juga mengaku bahwa pada saat melakukan pencurian di Jl. Negara Muara Teweh-Puruk Cahu KM. 07, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara bersama dengan temannya Muhammad Alex Bolang.Untuk tersangka Muhammad Alex Bolang saat ini sudah menjalani penahanan di Rutan Polres Barito Utara terkait Kasus Pencurian.
Kemudian anggota Unit Buser, Unit Pidum dan piket Sat Reskrim Polres Barut membawa tersangka menuju Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,ujar Kasat Reskrim.Pelaku diancam dengan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. mps