JAKARTA, HR – Ahli Hukum Tata Usaha Negara (TUN) Prof Dr Zainal Arifin Hoesein memberikan keterangan keahliannya atas perkara gugatan H. Rawi di PN Jakut, Selasa (2/2/2021).
Dalam sidang gugatan H. Rawi melawan Tergugat I (Purnami), Tergugat II sampai dengan tergugat VIII Hadi Wijaya semakin menguatkan kepemilikan H. Muhammad Kalibi terhadap objek sengketa bidang tanah 7000 meter di Jl. Kramat Jaya, RT007/05, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rianto Adam Pontoh SH MH dengan anggota majelis Sarwono, SH dan Dodong, SH, MH kembali menggelar sidang gugatan perkara No.78/Pdt.G/PN/JKT.utr, H. Rawi melawan Tergugat I (Purnami) – Tergugat VIII Hadi Wijaya di PN Jakarta utara.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Ahli Hukum Tata Usaha Negara (TUN) Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH yang menjelaskan dan menjawab 5 pertanyaan Kuasa Tergugat Intervensi Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL Advokat anggota pengurus pusat advokat APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia) terkait kewenangan penerbitan sertifikat dan sahnya hibah dari suami kepada istrinya.
Kuasa bertanya ke ahli:
1.Kuasa: Apa pendapat ahli tentang Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dikeluarkan BPN? (Badan Pertanahan Nasional).
Ahli: SHP adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh negara dalam hal ini BPN yang di ajukan permohonan hak nya atas tanah negara dan telah melalui proses prosedur persyaratan.
2.Kuasa: Apa dasar hukum BPN untuk mengeluarkan SHP
Ahli: PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3.Kuasa: apa pendapat ahli terhadap putusan perdata PK (Peninjauan Kembali) yang telah berkekuatan hukum tetap yang kemudian di ajukan permohonan hak atas tanah negara?
Ahli: permohonan hak atas tanah negara berdasarkan dari putusan PK yang di ajukan dan di berikan Sertifikat Hak Pakai oleh negara dalam hal ini BPN adalah sah di karena kan putusan PK tersebut telah melalui proses peradilan yang berkeadilan
4.Kuasa: apa pendapat ahli tentang eigendom, apakah masih berlaku sampai saat ini ?
Ahli: Eigendom verponding adalah dokumen kepemilikan tanah peninggalan jaman belanda. Tetapi sejak terbit nya UU No.5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria dan Keppres RI dalam Surat Keputusannya nomor 32 Tahun 1979 tertanggal 8 Agustus lalu memutuskan, menetapkan keputusan Presiden tentang pokok-pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak rakyat.
Jadi tanah yang dasar kepemilikan nya dari eigendom yang sejak tahun 1960 sampai 1980 tidak pernah di konversi maka tanah tersebut akan kembali menjadi tanah negara.
5.Kuasa: apa pendapat ahli terhadap surat hibah yang di buat oleh Lurah, di tanda tangani oleh Lurah, di stempel Kelurahan dan di ketahui oleh Camat apakah surat tersebut sah ?
Ahli: surat hibah tersebut sah. Karena Lurah dan camat itu adalah perangkat pemerintahan yang diberikan
wewenang mewakili Pemerintahan yang sah. Tetapi kalau surat hibah dari RT/RW tidak sah, karena RT/RW adalah bagian dari masyarakat.
Demikian 5 pertanyaan dilontarkan Kuasa penggugat I intervensi dan Penggugat II Intervensi Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL yang adalah pengurus pusat advokat APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia) kepada sang ahli Prof Zainal yang dijawab secara jelas dan terang sesuai pertanyaan.
Pertanyaan selanjutnya datang dari Kuasa Penggugat I H. Rawi, Advokat Misrad, SH. Dia mempertanyakan keabsahan hibah kepada istri. Karena ada pendapat yang mengatakan bahwa hibah kepada istri tidak boleh.
Kuasa: Apa pendapat ahli terhadap Hibah yang diberikan suami kepada istrinya, apakah itu sah ?
Ahli: pemberian hibah suami kepada istri diperbolehkan, itu sah. Tetapi tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta keseluruhan. nen