BATAM, HR – Tiga orang pelaku, dua diantaranya merupakan anak umur berusia 15 tahun dan 13 tahun serta satu pelaku dewasa berinisial MP diamankan oleh tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana Pornografi yang disebarkan melalui Aplikasi Group Whatsapp.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.IK., MH., dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri Kompol Rosmini Manan, SH., saat Konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (1/2/2021).
“Tempat kejadian perkara berada di Kota Batam pada Rabu tanggal 27 Januari 2021, pada hari tersebut kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE. Adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS,”ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.
Dari pengembangan tersebut petugas juga mendapati adanya dugaan kejahatan lain yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur dimana polisi akhirya berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu dua orang anak dibawah umur yang merupakan admin group dan satu tersangka berinisial MP sebagai penyebar video dan foto pornografi.
Didalam group Whatsapp tersebut di berisi kurang lebih 51 member.
Group yang bernama “PAP TT” kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun dimana membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten.
“Modus Operandinya adalah membuat suatu Group Whatsapp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group whatsapp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur. Barang bukti yang diamanakan adalah 4 Unit Handphone berbagai merk dan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000,” tutur Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.
Selanjutnya, petugas akan tetap terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group lainnya berisi konten serupa. marlon pransen