SINTANG, HR – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si menghadiri Rapat Paripurna Ke-16 di Ruang Sidang DPRD Sintang pada Senin, 30 November 2020 pukul 13.00 WIB. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan untuk mendengarkan Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan Anggota DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Sintang terhadap Hasil Pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun 2021. Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward dan Heri Jambri.
Rapat dihadiri juga oleh anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, Anggota DPRD Sintang dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Sintang
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si menjelaskan bahwa Menteri Keuangan RI, Ibu Sri Mulyani sudah menyatakan RAPBN 2021 disusun dalam kondisi tekanan dan ketidakpastian yang tinggi akibat pandemi covid-19.
“Ketidakpastian penerimaan negara telah mengakibatkan terjadinya penurunan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2021. Pada sisi yang lain secara keseluruhan 530 daerah Indonesia mengalami penurunan pendapatan hingga 15,81 persen. Di antara penurunan itu, komponen pendapatan asli daerah (PAD) adalah yang paling tertekan. Diperkirakan PAD secara nasional turun 27,73 persen. Kondisi tersebut juga terjadi pada saat kita menyusun RAPBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2021,” terang Florentinus Anum.
“Pada saat yang bersamaan, dalam upaya untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, pada tahun 2021, pemerintah melakukan reformasi penganggaran, antara lain melalui redesain sistem perencanaan dan penganggaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menegaskan bahwa semua sistem terkait informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah berbasis elektronik yang sudah ada sebelum peraturan menteri ini mulai berlaku untuk diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 (satu) tahun sejak Permendagri tersebut diundangkan. Perbaikan pengelolaan fiskal lainnya adalah dengan terus meningkatkan efisiensi belanja operasional di pemerintah daerah, penajaman rumusan program, serta harmonisasi antara belanja pusat maupun belanja daerah,” tambahnya.
Disampaikan, melalui langkah-langkah perbaikan tersebut di atas diharapkan kualitas belanja berbasis kinerja dapat ditingkatkan untuk diarahkan pada belanja yang produktif dalam mendukung reformasi kesehatan, peningkatan kualitas SDM, pemulihan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta pengurangan pengangguran dan kemiskinan.
“Dengan berbagai tantangan tersebut, pada hari ini kita telah dapat menyelesaikan penyusunan dan pembahasan RAPBD Kabupaten Sintang tahun 2021 dalam waktu sesuai dengan agenda persidangan. Semuanya ini berkat adanya jalinan kerja sama serta saling dukung dan saling koreksi antara pihak eksekutif dan legislatif, yang dilandasi semangat untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dan materi RAPBD Kabupaten Sintang 2021 telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Sintang,” tambah Pjs Bupati Sintang.
Lanjutnya, pihaknya sangat menyadari bahwa dalam proses pembahasan mungkin telah terjadi silang pendapat diantara kita. Hal ini lumrah adanya dan merupakan dinamika dari penerapan semangat untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Terima kasih kepada pimpinan, badan anggaran, fraksi-fraksi dan anggota DPRD Kabupaten Sintang atas pandangan dan masukan terhadap rancangan perda APBD Kabupaten Sintang tahun 2021, yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih adil dan merata, dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.
APBD Kabupaten Sintang tahun 2021 adalah instrumen penting dalam mengelola perekonomian dan dalam upaya mewujudkan cita-cita pembangunan daerah. Memasuki tahun kelima RPJMD 2016–2021, maka RAPBD tahun 2021 dengan segala tantangan yang dihadapi terkait keuangan daerah mempunyai peranan yang semakin strategis, baik dalam mengevaluasi capaian kinerja pembangunan yang telah dilakukan maupun menjadi alat percepatan pencapaian sasaran pembangunan yang makin efektif dan efisien.
“Selanjutnya, berdasarkan persetujuan bersama, rancangan perda tentang apbd kabupaten Sintang tahun anggaran 2021 akan kami sampaikan kepada gubernur paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan ini, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi APBD,” papar Florentinus Anum.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131,61-2885 Tahun 2020, saya akan mengakhiri pelaksanaan tugas saya selaku penjabat sementara bupati Sintang pada tanggal 5 Desember 2020. Untuk itu dengan segala kerendahan hati, saya dan keluarga mohon maaf yang setulus-tulusnya jika selama saya mengemban amanah sebagai Penjabat Sementara Bupati Sintang terdapat tutur kata, sikap dan tindakan yang kiranya tidak berkenan dihati pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Sintang. Terimakasih pula saya haturkan atas dukungan dan kerjasamanya selama ini,” tutupnya. tim