Ditanya Anggaran Pekerjaan Saluran di 6 Kecamatan Kasudis SDA Jakbar Bungkam?

PPTK Sudis Jakbar Imam.

JAKARTA, HR – Proyek pengerjaan saluran di Sudis Sumber Daya Air (SDA), Jakarta Barat dikebut selesai pada akhir tahun 2020 ini. Pengerjaan saluran untuk 6 kecamatan dengan sebanyak 7 lokasi pekerjaan proyek. Adapun pekerjaan yang dilaksanakan Sudis SDA Jakbar, berada. 1 titik Kecamatan Cengkareng, 1 Kecamatan Kalideres, 1 Kecamatan Tambora, 1 titik Kecamatan Kembangan dan 2 titik Kecamatan Kebun jeruk, 1 titik Kecamatan Grogol Petamburan.

Kepala Suku Dinas (Kasudis) Sumber Daya Air (SDA) Jakbar Purwanti, dikonfirmasi HR, Jumat (13/11/2020) melalui WhatsApp menggenai berapa anggaran 7 paket proyek yang dikerjakan Sudis SDA Jakbar, hingga berita ini diturunkan, belum mendapat jawaban dari Kasudis SDA Jakbar Purwanti.

Seperti yang dikerjakan PT Marboras Indah Cemerlang, nama paket pembangunan saluran jalan Daan Mogot Kecamatan Grogol Petambura, dengan nomer kontrak: 6667/076.548 tahun anggaran 2020. Program kegiatan, 1.03.15. Program pengendalian banjir dan Abrasi, 1.03.15.003. Pembangunan saluran, saluran penghubung dan kelengkapannya diwilayah Jakbar.

Dalam papan proyek tersebut, tidak disebutkan berapa besar anggaran APBD yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta dan berapa lama pengerjaan yang harus diselesaikan oleh pihak PT Marboras Indah Cemerlang.

Lain halnya lagi, satu titik pekerjaan saluran air Sudis SDA Jakbar di wilayah Kelurahan Samanan, Kecamatan Kalideres Jakbar. Dilokasi proyek tersebut, tidak ada papan anggaran proyek yang seharusnya terpasang dilokasi proyek tersebut, siapa yang mengerjakan proyek program pengendalian banjir dan abrasi dan pembangunan saluran, saluran penghubung dan kelengkapannya.

Pengerjaan saluran di Kel, Semanan, Kalideres.

Sementera itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Imam mengatakan, di ruang kerjanya pekerjaan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakbar yang berada dalam 6 Kecamatan di seluruh Kota Administrasi Jakarta Barat itu dikerjkaan 7 perusahaan yang berbeda melalui E-Katalog. “Segala kontraktor yang mengerjakan sekarang itu melalui E- Katalog,” jelas Imam, Rabu (11/11/2020).

Masih ditegaskan Imam, memang itu waktu yang sedikit, jadi itu mendadak. Tapi, dalam setiap perusahaan melalui surat perjanjian, mereka menyanggupi, bisa selesai dengan waktu yang diminta Sudis SDA Jakbar, tentang hasil pekerjaan di lapangan, kalau memang, tidak sesuai yang diharapkan Sudis SDA akan kita minta untuk diperbaiki, kalau tidak mau memperbaiki tidak akan dibayar.

“Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek, kita akan minta diperbaiki, kalau tidak diperbaiki tidak akan dibayar,” ujar imam.

Tidak Ada Papan Proyek

Setiap pekerjaan diwajibkan untuk memberikan papan proyek dan sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun menurut Imam, dalam pekerjaan ini semua E-Katalog, karena dalam E-katalog itu tidak ada anggaran untuk bedeng dan papan proyek. “Kalau untuk anggaran saya tidak berhak untuk membuka, itu ranah Kasudis, silahkan langsung bicara sama Kasudis,” jelasnya.

Dalam E-katalog, untuk memberikan papan proyek tidak ada dituliskan anggaran, “Jadi itu tidak diwajibakan, saya tidak bisa mengatakan seberapa besar anggaran karena itu ranah Kasudis, silahkan aja langsung tanya sama Kasudis,” tutup Imam. red/tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *