BADUNG, HR – Kabupaten Badung memastikan akan ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha hotel dan restoran di wilayah Badung untuk bisa memperoleh bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat, sesuai Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional 2020.
“Setidaknya ada empat syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha hotel dan restoran untuk bisa memperoleh bantuan tersebut,” kata Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa sesuai memimpin rapat teknis berkenaan dengan hibah pariwisata di Puspem Badung, Senin (02/11/2020).
Menurut Lihadnyana, keempat syarat mutlak tersebut adalah hotel dan restoran sesuai database wajib pajak tahun 2019, hotel dan restoran masih beroperasi, mengantongi tanda daftar izin usaha yang masih berlaku dan memenuhi kewajiban membayar pajak pada 2019 disertai dengan bukti. Ketentuan tambahan tersebut ditujukan untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan yaitu pelaku usaha hotel dan restoran kembali beroperasi hanya karena ingin memperoleh bantuan hibah dari pemerintah.
“Khusus untuk syarat pertama yaitu hotel masih beroperasi, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi yaitu sudah beroperasi sejak Agustus,” katanya.
Berbagai persyaratan tersebut, lanjut Lihadnyana, disusun agar bantuan hibah pariwisata tersebut tidak justru menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Untuk itu, pihaknya pun meminta pelaku usaha untuk legowo apabila tidak lolos pendataan atau verifikasi untuk memperoleh bantuan dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menyatakan, Kabupaten Badung akan memperoleh total bantuan hibah pariwisata sebesar Rp 948 miliar di mana 70 persen atau senilai Rp 663 miliar digelontorkan kepada pengusaha hotel dan restoran selaku penerima dana hibah pariwisata di Kabupaten Badung.
“Dari Rp 948 miliar, hanya 70 persennya yang akan diberikan kepada pengusaha hotel dan restoran. Sedangkan sisanya dikelola oleh pemerintah daerah,” katanya seraya menyampaikan, bantuan akan dicairkan dalam dua tahap dan disalurkan tepat waktu yaitu mulai November untuk tahap pertama disusul Desember untuk tahap kedua.
Dikatakannya lebih lanjut, nilai bantuan yang nanti diterima oleh setiap pelaku usaha akan berbeda-beda. Hal ini terjadi karena akan ada perhitungan berdasarkan pajak yang selama ini disetorkan.
“Bantuan dari pemerintah tersebut akan membantu pelaku usaha hotel dan restoran untuk bertahan dan melewati masa-masa sulit selama pandemi Covid-19 akibat menurunnya jumlah wisatawan yang datang. Tentunya, bantuan hibah ini hanya akan digunakan untuk kepentingan operasional hotel dan restoran. Setiap penerima bantuan pun harus bertanggung jawab dalam penggunaannya dan siap menyerahkan laporan penggunaan dana,” katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Cokorda Raka Darmawan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak 617 hotel dan 200 restoran di Kabupaten Badung untuk diajukan kepada Pemerintah Pusat melalui Pengumuman Nomor : 556/559/Dispar tertanggal 30 Oktober 2020 (04/11/2020).
“Hotel dan restoran yang nanti dinyatakan lolos verifikasi sementara, wajib menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan. Nama Perusahaan, Alamat Perusahaan, Nomor Rekening, NPWP, Surat Izin Usaha Pariwisata/Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku, Surat Pernyataan Masih Beroperasi oleh pemilik serta bukti pembayaran PHPR Tahun 2019,” terang Darmawan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris DPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Badung, Gede Sukarta. Pihaknya menambahkan bahwa pihak Dinas Pariwisata juga memberikan waktu bagi pengusaha yang belum tercantum namun memenuhi syarat untuk mengajukan diri kepada Dinas Pariwisata agar dapat diproses.
Menurut Sukarta, melalui adanya regulasi Dana Hibah Pariwisata, pemerintah kabupaten/kota dapat menunjukkan kebijakannya yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui keringanan-keringanan mengingat ketatnya syarat verifikasi dari Pemerintah Pusat.
“Momen ini merupakan kesempatan pemerintah untuk berkoordinasi dengan stake holder untuk berbenah. Misal proses TDUP masih berlangsung, maka pemerintah dapat memberikan pemutihan sebagai bentuk kebijaksanaan,” ujar Sukarta.
Ia menekankan bahwa selama syarat-syarat pokok usaha akomodasi pariwisata tersebut telah terpenuhi dan hanya terkendala persoalan proses administrasi, diharapkan pemerintah dapat membantu memproses agar pelaku usaha dapat tetap memperoleh Dana Hibah Pariwisata.
Untuk diketahui, Provinsi Bali akan memperoleh hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata RI sebesar Rp1,183 triliun untuk masing-masing kabupaten/kota di Bali yakni Kota Denpasar (Rp52,95 miliar lebih), Kabupaten Badung (Rp948 miliar lebih), Gianyar (Rp135,13 miliar), Karangasem (Rp13,6 miliar), Buleleng (Rp13,42 miliar), Klungkung (Rp9,71 miliar), Tabanan (Rp7,44 miliar), Bangli (Rp991,9 juta) dan Kabupaten Jembrana (Rp1,77 miliar). gina