JAKARTA, HR – Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi SH, SIK, MSI, memberikan arahan kepada seluruh unsur yang terlibat, untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB, ketat telah dilaksanakan selama 3 hari dari kemarin.
Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, Kapolsek Tambora memerintahkan personilnya untuk melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi, pada Rabu (23/09/2020).
“Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker, dilakukan bersama tiga pilar, dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi.
Operasi Yustisia ini, dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19, “Dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M. Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,” jelas Moh Faruk Rozi.
Hadir dalam kegiatan acara tiga pilar tersebut, Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi, Camat Tambora Bambang Sutarna, Danramil 02 Tambora Kapten Arja sutsisna, Lurah Tambora Bambang, Ka Sektor Damkar Kecamatan Tambora Syarifudin.
“Pelanggar yang tidak menggunakan Masker sebanyak 24 orang dan diberikan sanksi sosial 12 orang mendapat saksi menyapu jalan. Sanksi adminitrasi 12 orang, dengan membayar denda Rp. 100.000 per-orang,” tutup Moh Faruk Rozi. didit/agus