MAMUJU, HR – Polresta Mamuju bersinergi lakukan Oprasi Yustisi Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 bersama Kodim 1418, Personel Sat Brimobda Polda Sulbar dan Sat Pol PP Kabupaten Mamuju di Perempatan Lampu merah Depan Kantor Lurah Binanga, Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Jumat Pagi (18/9/2020).
Penegakan disiplin yang di ikuti Personil dari Polresta Mamuju sebanyak 5 orang, Brimob Polda Sulbar 9 orang, Satpol PP 17 orang dan 8 personil dari Kodim 1418 Mamuju berhasil menjaring 48 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dari berbagai kalangan yang kemudian dilakukan pemberian sanski teguran lisan, tertulis dan tindakan mental ditempat.
Dalam pelaksanaan operasi ini, dikedepankan sisi persuasif humanis, lebih kepada ajakan dan himbauan untuk membangun kesadaran masyarakat secara bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Bila didalam operasi ini terdapat oknum masyarakat yang tidak mengindahkan atau bahkan menimbulkan resistensi (melawan), maka bisa di kenakan beberapa pasal, antara lain Pasal 14 ayat 1 No.1984, Pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Kapolresta Mamuju Kombespol Minarto S.IK, M.H mengatakan bahwa penegakan disiplinan protokol kesehatan ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara 3M Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna mencegah penularan Covid-19.
Setelah melakukan pendataan terhadap para pelanggar protokoler kesehatan Covid-19 selanjutnya, “mereka dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa kemudian diberikan masker dan dihimbau agar menggunakan masker pemberian tersebut setiap keluar rumah sebagai salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan, demi pencapaian mamuju bebas dari Covid-19, berdasarkan data yang telah dipublikasikan oleh pihak Tim Satgas Covid-19 bersama dinas kesehatan provinsi Sulbar, Mamuju saat ini merupakan kabupaten dengan jumlah kasus postif tertinggi diantara kabupaten lainnya di Sulbar.
“Tugas kita adalah menegakkan hukum, untuk pelaksanaan penegakan perda, itu kewenangan Sat Pol PP, kami dari polri mendampingi pelaksaan operasi yustisi ini, bila dalam penegakan aturan atau perda ini ada oknum masyarakat yang tidak menerima jika dirazia dan melakukan tindakan yang berdampak hukum, maka disitulah peran kami untuk mengamankan,” tambah Kapolres.
Menurutnya, meski dalam operasi yustisi ini adalah kewenangan Sat Pol PP, namun disinilah kita bangun sinergitas, sebagai aparat atau abdi negara, harus mampu menunjukkan sikap pengabdian dengan bekerja sama menegakkan suatu peraturan, kaitannya dengan operasi yustisi ini sendiri, siapa lagi yang akan mengambil peran penegakan dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bisa mematuhi Perbub Mamuju Nomor 18 tahun 2020 ini. tia