Rp 114 Miliar Sudah Dikeluarkan untuk Penanganan Covid-19 di Simalungun

Rp 114 Miliar Sudah Dikeluarkan untuk Penanganan Covid-19 di Simalungun.

SIMALUNGUN, HR – Upaya Pemkab Simalungun dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, luar biasa. Segala program yang ada di Pemkab Simalungun, diarahkan untuk mengantisipasi Covid-19, berikut dengan antisipasi dampak dari pandemi itu.

Data dihimpun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Simalungun, terbentuk pada 13 Maret 2020. Sejak dibentuknya tim yang langsung dipimpin Bupati Simalungun, langsung bergerak cepat melakukan berbagai upaya penanganan dan menghabiskan dana. Sekira 20 hari Tim Covid terbentuk, diperoleh informasi bahwa dana yang direalisasikan untuk penanangan Covid-19 sekira Rp 64,4 miliar.

Itu dibuktikan dengan adanya pengalihan atau penambahan anggaran pantastis dalam momenklatur Biaya Tidak Terduga (BTT) Pemkab Simalungun.

Dalam APBD Simalungun Tahun 2020, anggaran BTT Pemkab Simalungun sebelumnya dianggarkan Rp 7 miliar. Namun setelah adanya Pandemi Covid-19 dan terbentuknya TGT2P Covid-19 Simalungun,  anggaran BTT itu langsung berubah sekira Rp 64,4 miliar, sesuai Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan penjabaran anggaran Tahun 2020, yang dituangkan sebelumnya pada Perbup Nomor 29 Tahun 2020.

Dan terakhir, setelah hampir tiga bulan berjalan masa Pandemi Covid-19, dana yang sudah dikeluarkan untuk penanganan Covif-19 di Simalungun, sudah mencapai Rp 114 miliar.

Penggunaan dana Rp 144 miliar itu, sesuai data yang dihimpun masing-masing dipergunakan untuk persiapan ruang perawatan dan ruang isolasi bagi pasien terkait Covid-19, berikut perlatanya di RSUD Perdagangan terakhir, RSUD Perdagangan ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut tangga 9  April 2020.

Selain itu, dana itu juga dipergunakan untuk membanggu atau merehab gedung yang akan dipergunakan untuk Ruang Isolasi, diantaranya ada di Rumah Sakit Umum Parapat Girsang Sipangan Bolon dan Eks Gedung SMK Pertanian Batu 20 Nagori Sigodang Kecamatan Panei, yang rencananya ditetapkan namanya menjadi Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Simalungun dan diresmikan pada Senin 11 Mei 2020.

Kemudian, TGT2P melakukan pembelian tiga unit mobil tanki yang katanya juga untuk penangananan Covid-19. Lalu ada sekira Rp25 miliar dialokasikan untuk menjaga Stabilitas Pangan sehingga dibutuhkan pembanguan saluran irigasi persawahan.

Tapi dana sekira Rp25 miliar yang diposkan di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terpaksa dikembalikan ke Kas Daerah sekira Rp 15 miliar, karena tidak jelas peruntukkannya, namun sudah terpakai sekira Rp 10 miliar.

Kemudian, di Dinas Pertanian Simalungun juga ada dianggaran dana Covid-19 hampir puluhan miliar, namun diperoleh informasi  Rp 7,5 miliar juga sudah dikembalikan ke kas daerah, karena tidak jelas untuk apa peruntukannya.

Dari dana Rp 114 miliar yang sudah direalisasikan, juga diperuntukkan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Simalungun. Lalu, program pembelian alat rapid test sebanyak 8.000 unit karena TGT2P berencana akan merapidtes sekira 8.000 warga Simalungun secara massal, dan itu sebahagin sudah dilaksanakan di sejumlah nagori dan kecamatan, seperti yang terpantau HR di Puskesmas Tiga Tunggu, Selasa 5 Mei 2002.

Waktu itu, ratusan orang yang merupakan kepala sekolah, Korwil UPTD Pendidikan, Lurah, Bidan, serta sejumlah masyrakat mengikuti rapittes di Puskesmas Tigarunggu.

Dana yang besar itu, juga sudah dipergunakan untuk pembelian bahan pokok (sembako) yang disalurkan kepada masyarakat yang langsung ditanganni TGT2P dan Dinas Sosial Simalungun. Bahkan, diperoleh informasi, bantuan bahan pokok yang disalurkan kepada masyarkat bernilai antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.

Namun, dalam penyaluran dan pengadaan bahan sembako yang disalukan kepada masyarakat, diperoleh informasi tidak ada penanggungjawabnya atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang.

Selanjutnya, TGT2P dan Dinas Perindustrian Koperasi Perdagangan UKM Simalungun, juga membuat program pengadaan masker yang dananya juga berasal dari dana Covid-19.

Dari informasi yang dihimpun reporter SimadaNews.com, masker yang sudah dibagikan kepada masyarakat Simalungun dibuat atau dijahit para pelaku-pelaku Usaha Kecil Menangah (UKM) di Simalungun, kepada para pelaku UKM itu masker yang dijahitkan dibadrol harga antara Rp 2 ribu hingga Rp 4 ribu per masker.

Dan hingga saat ini sudah terealisasi dana Rp 5,5 miliar untuk pengadaan masker di Simalungun. dari jumlah dana yang besar dalma pembuatan masker itu, layaknya sudah ada masker sebanyak 1,5 juta masker di Simalungun, dan seluruh warga Simalungun sudah mendapatkan masker itu. Sebab, jumlah warga Simalungun berdasarkan data kependudukan ada sebanyak 1,2 juta orang.

Namun faktanya di lapangan, dari pengakuan sejumlah Kepala Lingkungan (Kepling) atau Gamot di Simalungun, selama seminggu terakhir, para kepling atau gamut hanya diberikan antara 30 hingga 60 masker untuk dibagikan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, dana Covid-19 Simalungun, juga dialokasikan untuk biaya penginapan hotel paramedis yang menangangani pasien Covid-19. Selanjutnya, juga dipergunakan untuk intensif petugas medis yang bertugas di Ruang Isolasi yang sudah disiapkan dan intesif  petugas honorer yang ditugaskan menjaga Posko Covid-19, juga dipergunakan untuk biaya makan minum instansi vertikal yang tergabung atau ikut dalam tugas penanganan Covi-19.

Ada juga, dana sosialiasisi pencegahan Covid-19 baik berbentuk iklan layanan masyarakat, dan sosialisasi melalui spanduk, poster dan penyampaikan imbauan melalui pengeras suara yang infonya dana untuk itu sudah menghabiskan anggaran sekira Rp 1,2 miliar.

Ironisnya, dari besaran anggaran dan rincian anggaran yang sudah dipergunakan, Pemkab Simalungun maupun TGTP Covid-19 Simalungun, belum ada melaporkan rincian penggunaan anggaran kepada DPRD Simalungun, meskipun DPRD Simalungun sudah empat kali menyurati Bupati Simalungun sekaligus Ketua TGT2P Simalungun, supaya menyampaikan laporan rincian penggunaan anggaran Covid-19 Simalungun.

“Kita sudah surati Bupati Simalungun hingga empat kali supaya menyampaikan laporan rincian penggunaan anggaran Covid-19. Tapi tidak kunjung disampaikan,” kata Ketua DPRD Simalungun Timbu Jaya Sibarani, ketika beberapa kali dikonfirmasi terkait laporan dana itu.

Sementara, dari besarnya penggunaan anggaran Covid-19 Simalungun, diperoleh informasi bahwa Polres Simalungun sudah menyurati Bupati Simalungun, perihal koordinasi atau asistensi dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan Covid-19. Surat itu tertanggal 27 April 2020, ditandatangani Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi.

Dalam surat itu disebutkan, koordinasi/asistensi itu merujuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang kepolisian negara Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan  Surat telegram Kapolri Nomor:STR/3388/XII/HUN.3.4/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi mulai dari pengelolaan pengaduan masyarakat, penyelidikan agar dilaksanakan secara propesional dan sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia.

Nota kesepakatan antara Kemendagri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Polri Nomor: B/108/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawal Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan pelaporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. jh

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *