SULBAR, HR – Dalam agenda rapat yang di gelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (SulBar). Sembilan poin yang di sepakati pimpinan rakyat terkait Penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19.
Rapat yang dilakukan dalam ruang Paripurna DPRD SulBar Via Video Conference (VC), hadir Pimpinan DPRD Sulbar, Pimpinan Fraksi dan AKD DPRD, TAPD (Sekprov Sulbar, Kepala Bappeda, BPKPD, Biro Ekbang), dan anggota Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Sulbar.
Muhammad Jayadi yang juga hadir dalam rapat, menanggapi sejumlah poin yang di sepakati yang menurut dirinya harus mengacu pada regulasi yang di keluarkan Pemerintah Pusat.
“Kita harus di dukung regulasi dan petunjuk petunjuk tehknis dari pusat”, tegas kata Jayadi dalam rapat yang di pimpin pangsung Wakil Ketua DPRD SulBar Usma Suhuriah, Kamis (02/04/2020).
“Kepres no 4 tahun 2020, itu telah menunjukkan untuk melakukan relokasi pada sasaran sasaran anggaran,” lanjut Jayadi dalam rapat.
Menyinggung salah satu poin yang di sepakati dalam Penanganan Covid-19, terkait memetakan pagu kebutuhan anggaran. Jayadi menyampaikan perlu ada pemetaan antara kebutuhan. Perlu ada presentase yang di sampaikan pada gugus tugas.
“Perlu ada pemetaan pada posisi pencegahan dan pada posisi pengobatan. Karna kita telah berlakukan, daerah kita sebagai darurat belum pada lock down,” ungkap Jayadi.
Adapun beberapa poin yang di sepakati para perwakilan rakyat, yakni; Pertama, ada apresiasi bagi pemda dari implementasi penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Barat, namun gerakannya harus makin maksimal terkoodinir dan berorientasi hasil.
Kedua, kebijakan yang diambil seperti refocusion maupun pergesaran anggaran harus sejalan dengan aturan dari perintah pusat.
Ketiga, anggaran yang ada harus efektif dan menuju pada sasaran kebutuhan paling mendesak seperti di Badan Penanggulangan Bencana dan rumah sakit.
Keempat, kebijakan penganggaran sungguh-sungguh diarahkan untuk kebutuhan APD atau kebutuhan yang mendesak bagi tenaga kesehatan seperti supplemen, akomodasi, insentif, obat-obatan, dan logistik lainnya yang diperlukan.
Kelima, memetakan lebih cepat pagu kebutuhan anggaran dengan pendekatan berjangka pendek dan jangka lebih lama yang ditentukan, memuat perhitungan penanganan dan penanggulangan yang lebih komprehensif.
Keenam, mempercepat dan menginstruksikan serta memandu daerah Kabupaten untuk melaksanakan hak dan kewajiban penganggaran yang sinergi dan saling melengkapi antara gugus tugas provinsi dan Kabupaten.
Ketujuh, lebih cepat memperbaiki dan menetapkan protokol komunikasi publik dengan menunjuk satu pusat informasi melalui juru bicara terkait Covid-19 di Sulbar, dengan mempertegas larangan bagi perangkat daerah dan lembaga lain untuk mengeluarkan pernyataan kecuali atas izin Tim Gugus tugas Provinsi.
Kedelapan, menempatkan rumah sakit rujukan dan rumah sakit di kabupaten sebagai prioritas tertinggi dalam penentuan kebijakan dan keputusan.
Kesembilan, mengefektifkan dan memperbaik komunikasi publik yang mengedukasi tentang Covid-19, terutama menghindari opini yang bertentangan dengan SOP penanggulangan Covid-19. tia