SUKABUMI, HR – Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menetapkan Mohammed Hussien Wasfy Mohammed Hussien sebagai tersangka tindak Pidana Keimigrasian.
Penetapan status tersangka terhadap Mohhamed Hussein Wasfy dilakukan petugas karena yang bersangkutan melakukan upaya melarikan diri dari ruang Detensi Imigrasi dengan cara menjebol plafon dan genting, sehingga memenuhi unsur kualifikasi delik sesuai Pasal 1334 huruf b UU No 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian, Hal ini terungkap saat konfrensi pers, Selasa (03/03/20).
Hussein berhasil ditangkap petugas disebuah kos-kos an di Jalan Sriwijaya Kota Sukabumi, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, dan ditahan di Lapas Kelas II B Sukabumi sejak tanggal 08 Januari 2020 lalu.
Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Jawa Barat, Heru Tjondro, pelaku bukan hanya sekali, melakukan pelanggaran keimigrasian, sebelumnya pada bulan Juli tahun 2008 pernah datang ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Visa On Arrival (berlibur), kemudian pada tahun 2016 dia kembali ke Indonesia untuk menikah secara sirri dengan seorang perempuan Warga Negara Indinesia berinisial NN.
“Pada Bulan Maret 2018 dia menyalahgunakan izin tinggal (over stay), sesuai pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011, maka dia dideportasi, namun setelah masa sanksinya berakhir pada 9 Agustus 2019 dia kembali ke Indonesia untuk mengunjungi anak istrinya dan melakukan pelanggaran yang sama,” paparnya.
Dan saat diamankan di ruang Detensi Imigrasi sambil menunggu pendeportasian, Rabu (01/01/20) pukul 06.30 WIB, tersangka melarikan diri, namun sekitar pukul 10.00 WIB dihari yang sama, petugas Imigrasi berhasil mengamankan tersangka di kos-kos an bernama Sutan Raja, Jalan Sriwijaya Kota Sukabumi.
“Tindakan tegas Ini untuk mengingatkan kepada orang asing agar mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku disamping untuk menunjukan kepada orang asing yang melanggar keimigrasian bahwa kami bekerja,” tandasnya. ida