MAMUJU, HR – Sudah empat bulan lebih aduan layanan ke Telkom Mamuju tidak digubris, malah terkesan diabaikan. Keluhan tersebut disampaikan Anhar selaku pengguna layanan Telkom dengan nomor jastel 04262323914.
Ia menuturkan telah mengadukan masalah kecepatan wifi sangat lambat sejak bulan November 2019, yang diketahui hanya 1 Mbps padahal sudah berlangganan sejak 2016. Sedangkan rata-rata kecepatan wifi sekarang 10 Mbps.
Ia pun berinisiatif untuk putus sambungan lama dan sambung baru untuk mendapatkan layanan kecepatan wifi rata-rata. Tapi kemudian urung dilakukan dengan saran melalui CS bahwa migrasi saja.
Sejak aduan dan laporannya disampaikan untuk migrasi, sampai sekarang belum juga ada perubahan, sehingga memperjelas layanan Telkom Mamuju itu sangat buruk.
“Terakhir saya cek tadi, Senin 2 Maret 2020, masih 1 Mbps, padahal saya bayar tiap bulan sama yang rata-rata 10 Mbps. Kami sangat dirugikan dan merasa dibohongi pihak Telkom Mamuju,” tutur Anhar.
Untuk mengadukan masalah tersebut Anhar juga sudah berupaya bertemu pimpinan Telkom Mamuju tapi sedang tidak berada dan jarang ditempat.
“Upaya meminta keterangan atas buruknya layanan Telkom Mamuju juga saya upayakan ke pimpinannya tapi jarang ditempat. Bahkan tadi melalui penjelasan pihak jaga mengatakan sudah sebulan tidak ada berkantor karena sibuk, juga membawahi Majene dan Polman. Bahkan upaya meminta nomor telpon untuk mengkonfirmasi via handphone tidak diberikan dengan alasan pimpinan Telkom Mamuju tidak mengizinkan memberikan nomor telpon sembarangan. Hal ini makin menegaskan tidak ada niat baik dari pimpinan Telkom Mamuju untuk memberikan layanan prima kepada pelanggannya,” terang Anhar.
Anhar yang juga ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Sulbar ini, meminta pihak Telkom bertanggungjawab atas buruknya layanan tersebut, “Saya mungkin satu dari banyak masalah di Telkom Mamuju yang tidak tertangani. Sehingga demikian pimpinan Telkom Mamuju harus bertanggung jawab dan sebaiknya minggat saja dari posisinya jika tidak ingin bekerja memperbaiki layanan perusahaan plat merah itu (Telkom Mamuju),” tegas Anhar.
Hal tersebut pun akhirnya diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat dengan harapan segera ditindaklanjuti.
Saat dikonfirmasi, Sekarwuni Manfaati, Asisten penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat membenarkan, telah menerima laporan dari Anhar.
“Dalam proses penerimaan verifikasi untuk selanjutnya ditindak lanjuti,” kata Sekarwuni Manfaati. tia