Kadis Pendikan DKI Didesak Copot Kepsek SMAN 73 Jakarta

JAKARTA, HR – Arogansi dan pelecehan yang diperbuat oleh seseorang tidak dibenarkan dalam bermasyarakat dan berbangsa. Karena arogansi dan pelecehan itu sudah diatur dalam tatanan perundang undangan di negara kita ini bentuk pelecehan itu banyak macam-macamnya apa bila dilihat dari perilaku yang kita jalankan sehari-hari.

Kepsek SMA N 73 Jakarta diduga melakukan pelecehan terhadap wartawan dan arogansi. Media cetak harian Harapan Rakyat sudah 3 tahun bermitra secara berlangganan koran di sman 73 Jakarta sesuai apa yang tertuang di juknis bos yang sering diketahui Permendikbud No 3 Tahun 2019 peruntukan Dana bos, salah satunya harus dialokasikan anggaran ke langganan koran baik tingkat sd, smp, sma dan smk Negeri dan swasta.

Semenjak Marti Budiono mutasi menjadi Kepsek di sman 73 Jakarta, dia memutus hubungan langganan koran Harian Harapan Rakyat mulai Januari 2020 ini. Di saat Marti Budiono mengatakan, tidak berlangganan koran lagi Harian Harapan Rakyat disaat itu wartawan kaget mendengar perkataannya.

Wartawan langsung menemui Kepsek di ruang kerjanya Rabu 29 Januari 2020 jam 10.30 wib beserta beberapa staf Tata Usaha dan Wakil Kepsek Bagian Sarana Prasarana. Pada saat itu, perilaku Marti Budiono dianggap tidak manusiawi, dia mengeluarkan kata-katanya sudah arogan dan langsung mengatakan putus secara langganan koran ke sman 73 Jakarta dan dia mengatakan kepada wartawan agar dibuat pemberitaan mengenai hal ini.

Perilaku semacam ini sangat disayangkan seorang pimpinan berani mengatakan dan berbuat seperti itu. Wartawan menyimpulkan Marti Budiono diduga melecehkan institusi pers atau lembaga pers karena berdasar dari ucapannya.

Lembaga pers sangat dihargai pemerintah Republik Indonesia ini tanpa pers mungkin negara ini tidak bakal berkembang atau maju, pemerintah sendiri langsung membuat Undan Undang Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers supaya satupun jangan ada intervensi terhadap kinerja pers (wartawan).

Berdasar dari perbuatan dan perilaku Marti Budiono diduga melecehkan pers (warawan) dan arogansi. Kadis Pendidikan Pemrov dki agar menindak tegas Marti Budiono, karena kurang memahami etika dan disiplin untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari sebagai pimpinan di sekolah. Bukan hanya itu menurut sumber yang tidak disebut namanya dia sebagai ketua MKKSS untuk SMA Negeri DKI Jakarta dan sudah pantas dicopot dari jabatanya supaya jangan terulang di hari hari yang akan datang.

Setahu kita pemimpin itu harus bijak menyikapi semua segala aspek bukan arogan atau melecehkan aktivitas seseorang. hoklen m

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *