TAKALAR, HR – Maraknya mutasi pemkab takalar rezim SK-HD jabatan struktural dalam hal ini hampir setiap minggu melakukan rotasi mutasi dan non job merupakan perbincangan dalam birokrasi Asn. Dalam penataan dan penempatan posisi jabatan secara aturan merupakan kewenangan atw hak progratif pimpinan dalam hal ini “Bupati Takalar” dengan tujuan tercapainya program pencapaian dalam pemerintahan SK-HD.
Salah satu Aktivis APMI Takalar Asman, “menilai mutasi adalah kewenangan di lakukan pak bupati kemudian di tindak lanjuti OPD terkait dalam hal ini urusan Badan Kepegawaian Daerah BKD secara syarat dasar dalam mutasi maupun demosi yaitu melihat dari sisi Pengalaman, Tingkat pendidikan, Kejujuran, Tanggung Jawab, Prestasi kerja, Inisiatif dan kreatif serta hal yg paling penting pertimbangan hukum dlm hal ini bebas dalam temuan laporan keuangan atau secara bahasa hukum tidak pernah terlibat dalam kasus pidana,” ungkap Asman.
Asman menyorot pemberian tanggung jawab untuk mengurus pengadaan barang dan jasa dalam hal ini Kabag ULP Kabupaten Takalar bahwa seolah baperjakat dalam hal ini di bentuk sebagai badan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian yg tergabung dalam inspektorat tidak teliti karna Kabag ULP semenjak menjabat di Jeneponto pernah terlibat perkara hukum hingga terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 402/k/pidsus 2011 sdr. Muh Irfan ST,M.si di nyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.
Pemerintahan Kabupaten Takalar saat ini terlihat tidak mendukung dalam upaya penolakan tindak pidana korupsi bahwa penting untuk menghubungkan strategi atau upaya pemberantasan korupsi dengan melihat karakteristik dari berbagai pihak yang terlibat serta lingkungannya dimana mereka pernah bekerja atau di berikan tanggung jawab karena untuk menciptakan prestasi pekerjaan tentunya dalam hal bupati Takalar menggunakan haknya harus melihat dan berkaca pada saat Kabag ULP bertugas di Jeneponto apalagi jabatan unit layanan pengadaan ini berhubungan tentang pembangunan infrastruktur Kabupaten Takalar dalam hal ini panitia lelang pengadaan barang dan jasa yang akan melakukan seleksi terhadap beberapa perusahaan melakukan penawaran sehingga pejabat ULP harus di huni orang bertanggung jawab, teliti dan terpenting tidak pernah terlibat perkara hukum ungkap Sahrul Ketua APMI Makassar.
“Bupati Takalar diharap dan diminta segera meninjau kembali pemberian jabatan struktural sekaligus memberikan sanksi dengan mencabut SK Pengangkatan Kabag ULP dan menyeret pada proses hukum yg telah melakukan pembohongan publik karna tidak adanya sikap yg jujur dalam pengucapan sumpah jabatan sebagai Kabag ULP dan merusak nama baik pemerintahan SK-HD atas jabatan unit layanan pengadaan barang dan jasa karna pernah terlibat kasus tindak pidana dan terpidana yang memilki kekuatan hukum tetap,” ungkap Asman.
Secara tegas, “kami dari Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Mendesak Bupati Takalar segera memberhentikan pejabat layan onan pengadaan sebagai bentuk kepatuhan UUD dan Upaya mendukung Terciptanya birokrasi pemerintahan yg Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN),” tegas Asman Putra Surya pada Minggu 25/01/2020 di salah Satu Warkop di bilangan kota Takalar. natsir tarang