MAJALENGKA, HR – Pada Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 05.30 WIB, Dua warga Majalengka berinisial AA (28) dan Juhro (29) ditangkap oleh Densus 88 Antiteror.
Kedua orang tersebut merupakan warga Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. AA ditangkap saat menuju rumahnya setelah kepulangnnya dari sungai, sementara Juhro ditangkap dirumahnya. AA sendiri berasal dari Dusun Cakraningrat sementara Juhro dari Dusun Ariyakiban.
Menurut salah seorang saksi mata Samsudin, AA ditangkap di sebuah gang kecil, pada saat AA ditangkap dia sempat meneriakan takbir.
“Saya melihat AA diringkus kemudian kepalanya diberi tregos kemudian dimasukan ke dalam mobil yang kemudian langsung tancap gas, saya tadinya hendak mendekati tapi dilarang,” ujar Samsudin.
AA ditangkap oleh petugas sekitar 6 hingga 8 orang. dan yang menangkap AA kata Samsudin datang dengan satu unit mobil.
Sementara itu Sekdes Desa Rajagaluh Kidul Dani Agusriyanto membenarkan jika dua warganya telah ditangkap oleh Densus 88 pagi tadi. Menurut Dani, AA berprofesi sebagai tukang ojek online sementara Juhro merupakan penjual daging ayam keliling.
“Benar warga kami tadi pagi ditangkap oleh Densus 88, AA sejauh yang kami tahu seperti yang lainnya, hidup normal,” kata Dani.
Sementara sekitar pukul. 18.00 WIB Petugas Polres Majalengka didampingi Tim INAFIS memdatangi TKP dan langsung melakukan penggeledahan serta memberi police line baik dirumah AA maupun dirumah Juhro serta mengamankan sejumlah barang bukti. lintong situmorang