Kasus Pengerusakan Tak Mampu Dituntaskan: Kapolri Salah Pilih Direskrimum PMJ

oleh -15 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1738/VII/2016 tertanggal 22 Juli 2016 salah satunya tertulis bahwa Kapolrestro Jakbar Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho dimutasi menjabat Direskrimum Polda Metro Jaya. Kursi Kapolres Jakbar kemudian dijabat oleh Kombes Roycke Harry Langie.
Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho
Ditengah kesibukan banyak pihak terkait mutasi pejabat Polri, promosi Rudy Heriyanto justru dipertanyakan masyarakat Kota Jakbar. Apa dasar Kapolri mempromosikan Kombes Rudy Heriyanto sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya? Sedangkan sejak duduk sebagai Kapolrestro Jakbar, Rudy bersama Sat Reskrimum tidak mampu menuntaskan kasus sepele, yakni pengerusakan.
Promosi tersebut justru menyakitkan kepercayaan masyarakat kepada Polda Metro Jaya. Bagaimana mungkin kamtibmas di Kota DKI Jakarta ini akan terjaga oleh Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Direskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan saat menjabat Kapolrestro Jakbar saja tidak mampu menyelesaikan kasus laporan masyarakat atas pengerusakan.
Perlu diketahui, Polrestro Jakbar hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas kasus pengerusakan sebuah rumah yang terjadi di lahan waduk Bojong, Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat yang dilaporkan oleh Rosdiana Simorangkir.
Kasus tersebut telah berlangsung tujuh bulan ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestro Jakbar, terhitung sejak kasus tersebut dilimpahkan atau dirujuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Satreskrim Polrestro Jakbar pada 7 Januari 2016.
Dalam laporan korban, Rosdiana Simorangkir yang diterima Kepala Siaga I, Kompol Insan Himawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5618/XII/2015/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 30 Desember 2015 dengan terlapor Heri Marsuid alias Iwan yang diduga telah melakukan tindak pidana pengerusakan rumah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2015 di lahan waduk Bojong Indah, Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Heri Marsuid alias Iwan (terlapor) merupakan salah satu pengurus organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Kecamatan Cengkareng. Selain itu, terlapor juga diduga diperalat oleh pengusaha alat berat, Franki untuk membeck up usaha alat beratnya yang ditandai dengan berkibarnya bendera ormas milik terlapor di lahan tersebut. Sehingga diduga oknum ormas melakukan pengerusakan terhadap rumah korban atas perintah ‘si bos’.
Sulitnya penyidik Satreskrim Polrestro Jakbar menetapkan status terlapor menjadi tersangka disinyalir akibat mencampur adukkan pemeriksaan kasus pengerusakan dengan pemeriksaan penjualan aset Pemprov DKI Jakarta.
Memang, berdasarkan LP Rosdiana Simorangkir terkait pengerusakan, dapat berpotensi mengungkap kasus lain, yakni penjualan aset Pemprov DKI Jakarta di areal waduk Bojong, dan diduga ada hubungan hukum antara pihak terlapor dengan pihak-pihak yang terlibat aksi ‘penggelapan’ aset Pemprov DKI Jakarta.
Penyidik dapat mengungkap kasus ‘penggelapan’ aset Pemprov DKI berdasarkan LP Rosdiana Simorangkir, dengan menyeret terlapor sebagai tersangka pengerusakan. Dengan demikian, terlapor akan ‘bernyanyi’ pihak-pihak lain yang terlibat.
Sekjend LSM Jaringan Anti Korupsi Keuangan Negara (LSM-JAKKN), Markus, M.SH mengatakan kasus ini tidak terlalu rumit dalam penanganannya karena ujung pangkal perkara sangat jelas, karena telah didukung data-data administrasi yang lengkap atas status lahan merupakan milik Pemprov DKI Jakarta yang telah diserahkan oleh PT Bojong Permai.
Menurut Markus, berdasarkan hal itu seharusnya pihak penyidik tidak terlalu sulit untuk menyimpulkan apakah terlapor, Heri Marsuid alias Iwan memiliki kewenangan untuk melakukan pengusiran yang diikuti dengan pengerusakan rumah korban.
“Kalau memang lahan tersebut milik Heri Marsuid alias Iwan, berarti dia memiliki kewenangan melakukan tindakan tersebut. Tapi kalau bukan, berarti tindakannya merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Markus.
Markus menambahkan, apabila dalam kasus ini penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan menyimpulkan bahwa tindakan Heri Marsuid alias Iwan adalah sesuai dengan kewenangannnya, segeralah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan dalil yang transparan.
“Jadi tidak perlu dibikin berlarut-larut tanpa kejelasan sampai saat ini,” kata Markus.
Sementara Kasubag Humas Mapolres Jakarta Barat Kompol Heru J, SH mengatakan dalam proses tindaklanjut penanganan kasus, menurut penyidik Eko Turachman, dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara, “Semua pihak yang terlibat dan terkait termasuk dari Mapolda Metro Jaya akan dihadirkan dalam gelar perkara nanti.”
Heru mengatakan tujuan dilakukan gelar perkara yakni untuk mengetahui status hukum dan fakta-fakta yang terjadi dalam kasus tersebut.
“Nanti akan ada masukan dan saran untuk dilakukan penyidik selanjutnya,” kata Heru di kantornya, Senin (25/7).
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan yang pasti dari penyidik kepada keluarga korban, kapan akan dilakukan gelar perkara yang dimaksud kepolisian.
Menyangkut lahan yang ditempati keluarga Rosdiana Simorangkir, merupakan asset Pemda DKI Jakarta yang diberikan Wagiman Silalahi ketika menjabat Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat.
Tidak berselang lama, Denny Kosasih selaku Ketua RW 08 Kelurahan Rawa Buaya mengaku dari PT Bojong Permai melayangkan surat somasi kepada keluarga Rosdiana yang diterima pada tanggal 27 Mei 2015 dengan maksud untuk segera mengosongkan lahan yang diberikan Wagiman Silalahi (mantan Kasudin Tata Air Jakarta Barat) kepada keluarganya.
“Padahal Denny Kosasih bukan lagi merupakan personel dari PT Bojong Permai,” ujar Rosdiana.
Menurut Rosdiana, pihaknya tidak pernah berurusan dan mengenal Heri Marsuid alias Iwan dan Franki, namun dengan sangat gampangnya melakukan pengusiran yang diikuti dengan tindakan pengerusakan pada tanggal 14 Desember 2015, yang diduga disuruh pengusaha alat berat, Franki yang mengklaim bahwa tanah sudah dimilikinya.
“Sejak awal pemeriksaan sampai saat ini saya tegaskan, lahan yang kami tempati adalah milik Pemprov DKI Jakarta bukan milik Heri Marsuid alias Iwan dan Franki. Maka dengan hal itu, mereka (Heri Marsuid alias Iwan dan Franki) tidak mempunyai kewenangan menggusur kami dari lahan tersebut,” ujar korban.
Rosdiana dan keluarga berharap kiranya Kapolres Jakarta Barat yang baru dapat bertindak tegas dan segera menetapkan tersangka sekaligus menuntaskan kasus ini, “Janganlah polisi melihat latarnya (siapa) pelapor dan terlapor.” kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.