SULBAR, HR – DPRD Sulbar melaksanakann rapat paripuna, Selasa, 6 Agustus 2019 terkait Pemandangan Umum atas Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Rencana Umum Energi daerah (RUED) Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019-2025 , serta Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. 2. Pendapat Gubernur Sulawesi Barat terhadap Ranperda tentang perubahan Perda No.03 Tahun 2013 tentang sistem Perlindungan Anak.
Pada kesempatan tersebut, masing-masing fraksi membacakan pandangan umumnya.
Fraksi Demokrat dengan juru bicara Abidin, fraksi Golkar dengan juru bicara Sudirman, fraksi PAN dengan juru bicara Mukhtar Belo, dimana masing-masing fraksi menanggapi bahwa , penyusunan dan pembahasan kedua ranperda tersebut dapat segera diselesaikan, dan meminta kepada Pemprov Sulbar khususnya OPD terkait untuk pro aktif dan mengambil peran dalam pembahasan kedua ranperda. Selanjutnya , pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019-2050 dan untuk dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.
Asisten I Pemprov Sulbar, Muh.Natsir menyampaikan penjelasan Gubernur terkait rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak.
“Pemerintah Provinsi Sulbar sangat mengapresiasi atas inisiatif Dewan yang terhormat untuk membuat ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Sulbar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian pimpinan dan anggota dewan yang terhormat untuk memberikan perlindungan kepada anak termasuk mencegah perkawinan usia anak,” kata Natsir.
Hadir beberapa anggota DPRD Sulbar antara lain Fatmawati,Hastuti Indrianir.Abidin, H.Abd.Latif Abbas, Saoda, Yahuda , Aman Salimin, Hamsah Sunuba, Mukhtar Belo,Thamrin Endeng, Ajbar. tia