Sidang Putusan Sengketa Pileg 2019 di MK Digelar Selama Empat Hari

oleh -9 Dilihat
oleh
Sidang Putusan Sengketa Pileg 2019 di MK Digelar Selama Empat Hari
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta, HR – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan akhir sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8).

Dalam waktu empat hari tersebut, MK akan membacakan putusan akhir untuk 202 perkara. Sebelumnya, MK telah menerima 260 perkara sengketa Pileg 2019.

Namun, setelah diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan agendan mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu, pada Senin (22/7), MK menyatakan pada putusan selan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara sengketa Pileg 2019.

Persidangan sengketa Pileg 2019 sendiri terbagi dalam tiga ruang sidang panel yang masig-masing disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah dan DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.