Jambi, HR – Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019 tinggal menghitung hari dan segera berakhir September mendatang.
Dipastikan tidak akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk para anggota DPRD yang baru-baru ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD provinsi Jambi Emi Nopisah, Rabu (31/7) mengatakan, minimal sisa masa jabatan 6 bulan lagi, baru bisa dilakukan PAW. Mengenai dewan yang telah ditahan beberapa waktu lalu, pihaknya menyebut masih menerima gaji sebagai anggota DPRD, hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
Karena belum ada putusan hukum tetap terhadap anggota dewan yang ditahan tersebut, maka status mereka saat ini adalah pemberhentian sementara. Namun tetap saja mereka masih menerima gaji sebagai anggota DPRD.
Dijelaskan Emi, per tanggal 1 Agustus 2019 mereka tidak menerima gaji penuh. Hanya gaji pokok saja yang akan diterima. Sementara segala macam tunjangan-tunjangan yang membuat pendapatan anggota DPRD provinsi tidak diberikan lagi.
“Gaji pokok hanya sekitar 3 jutaan. Kalau tunjangan-tunjangan lainnya tidak diberikan lagi,” ujarnya.
Emi menambahkan bahwa masa jabatan anggota DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 ini berakhir 9 september mendatang. Anggota DPRD provinsi Jambi periode 2019-2024 dilantik pada 9 September tersebut.
Baru-baru ini, empat orang dari DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan. 3 orang diantaranya masih berstatus anggota DPRD provinsi Jambi dan satu orang lagi sudah mengundurkan diri dari anggota DPRD. Keempatnya tersangkut kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017 dan 2018. nelson/dian