Pemerintah Diminta Intervensi Layanan Pemanduan Pelabuhan Tanjung Priok

Pelayanan pemanduan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta alami gangguan operasional.

JAKARTA, HR Kegiatan pelayanan pemanduan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta mengalami gangguan operasional. Penyebabnya adalah, pelayanan kepelabuhan di Terminal Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Jasa Armada Indonesia (JAI) Tbk tersebut terhenti oleh aksi setop operasi oleh seluruh  kru kapal mulai dari Anak Buah Kapal (ABK) hingga nakhoda kapal pandu di terminal tersebut pada hari Rabu (10/7/2019).

Aksi setop operasi ini jelas mengganggu pelayanan pemanduan kapal-kapal yang akan masuk-keluar di Terminal Tanjung Priok dan terutama merugikan Para pengguna jasa kepelabuhan termasuk pihak pelayaran.

Menanggapi hal ini, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menyebutkan, pekerjaan yang ada di JAI  adalah pekerjaan utama (core bussines) sehingga tidak bisa dialihdayakan kepada pihak ketiga (vendor) karena akan sangat berbahaya mengingat perputaran arus pendapatan negara lumayan besar.

“Di dalam UU No 13/2003 sangat jelas diatur bahwa jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan atau di-outsourcing adalah pekerjaan yang bukan pekerjaan utama dari sebuah proses produksi (core bisnis). Sedangkan pekerja di PT JAI saya melihat ini adalah pekerjaan utama sehingga tidak bisa dialihdayakan kepada pihak ketiga karena mengingat perputaran arus pendapatan negara lumayan besar,” kata Mirah dalam keterangannya yang di Jakarta, Sabtu (12/7/2019).

Menurut Mirah, para pekerja di JAI sangat memiliki keahlian khusus dan tidak sembarang orang bisa melakukannya. Artinya bisnis ini adalah bisnis utama dan tidak bisa dialihdayakan atau diserahkan pada pihak vendor.

Mirah juga mempertanyakan kebijakan direksi JAI dalam menyerahkan kru (pekerjanya) kepada vendor, apakah sudah dikomunikasikan dengan PT Pelindo II (Persero) sebagai induk perusahaan.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menilai jika persoalan pengalihan status kru kapal pandu PT JAI ini menimbulkan gejolak bagi pelayanan arus logistik, sebaiknya diambil alih pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. “Jangan sampai kebijakan manajemen JAI justru memberikan beban kepada pemerintah,” ujar Sofyano.

Pengamat ekonomi dan politik AEPI, Salamuddin Daeng, mengatakan persoalan tersebut bisa berpengaruh terhadap perekonomian negara. “Jika tidak segera diselesaikan akan membawa dampak yang luas,” tuturnya.

Salamuddin menilai,dengan kondisi perekonomian global yang sedang melemah, maka bisa dijadikan peluang bagi sektor pelabuhan untuk meningkatkan kinerjanya. Sebab dari sektor logistik, keberadaan pelabuhan sangat vital. krisman

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *