JAMBI, HR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan anggota DPRD provinsi Jambi dan seorang pengusaha. Penahanan ini dilakukan setelah KPK selesai melakukan pemeriksaan secara intensif, Kamis (18/7).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada sejumlah media mengatakan, bahwa ke tiga anggota DPRD provinsi Jambi yang ditahan itu yakni, Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin.
Dua nama terakhir ditahan di Pomdam Guntur. Sementara Muhammadiyah ditahan di Rutan Can KPK di K4. Sedangkan pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang juga ditahan di Rutan KPK Cab KPK di K4.
Febri mengatakan penahanan ini terkait kasus TPK Suap Pengesahan RAPBD provinsi Jambi Tahun 2018 lalu.
“Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD provinsi Jambi tahun 2018,” ujarnya.
Menurutnya, terhadap para tersangka ini diklarifikasi dugaan perbuatan mereka menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD provinsi Jambi tahun 2018 tersebut.
Menanggapi penahanan tersebut, Nelson Freddy Pane, penasehat hukum tersangka Zainal Abidin, mengatakan jika pihaknya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh komisi anti rasuah ini. “Ya tadi sudah dilakukan penahanan di Pomdam Guntur. Dan kita akan ikuti proses hukum yang ada,” ujarnya.
Ketua DPD Demokrat provinsi Jambi, Burhanudin Mahir mengaku prihatin dengan apa yang kini tengah dialami oleh dua kader terbaik partai belambang mercy itu.
“Yang jelas kita prihatinlah dengan kondisi itu, kita hormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” ungkap Cik Bur, panggilan akrab mantan bupati Muarojambi dua periode itu. nelson/dian