JAKARTA, HR – Sesuai Perka LKPP Nomor 18/2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor: 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam, yang menegaskan: Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berupa larangan ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya selama dua tahun.
Graha KBMP
|
Namun, aturan Perka LKPP tersebut rupanya tidak diindahkan, dan itu terjadi di Kementerian PUPR, Ditjen Penyediaan Perumahan dengan adanya penetapan pemenang pada perusahan yang telah di-blacklist atau masuk daftar hitam.
Adalah paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Sumatera I (Lokasi proyek antara lain di Kabupaten Tapanuli Tengah – Tapanuli Tengah, Kotamadya Medan, Kota Padang, Kota Sawahlunto, dan Kabupaten Padang Pariaman) yang bersumber dana APBN tahun 2016 oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR diduga dimenangkan perusahan yang sudah di-blacklist atau masuk daftar hitam di LKPP.
Berdasarkan website LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), yang dilelang mulai 13 Juni 2016 dan kontraknya tanggal 13 Juli 2016, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 98.466.229.000 dimenangkan oleh PT Karya Bangun Mandiri Persada dengan penawaran senilai Rp 97.028.000.000 atau 98,77 persen.
Saat proses lelang yang diikuti 53 peserta, dan yang memasukkan penawaran harga dua peserta yakni PT Karya Bangun Mandiri Persada (PT KBMP) dengan penawaran harga Rp 97.261.000.000 (di penetapan pemenang menjadi Rp 97.028.000.000) dan PT Abadi Prima Intikarya dengan penawaran Rp 107.442.499.000 atau melebihi dari nilai HPS.
Namun, penetapan pemenang oleh PT KBMP pada paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Sumatera I oleh Satker/Pokja tertera domisili yang beralamat di Graha KBMP Jl. RA. Kartini No. 42 Rawapanjang, Bekasi dan NPWP yang bernomor: 02.276.102.7-432.001 menjadi dipertanyakan, karena diduga perusahan pemenang telah di-blacklist atau masuk daftar hitam di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan data atau detail di LKPP, bahwa perusahaan PT Karya Bangun Mandiri Perkasa dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 02.276.102.7-432.001, dan domisili di Jl. Pelabuhan Ratu Blok A5 No. 2 Bumi Baru, Kota Bekasi telah masuk daftar hitam di LKPP terkait proyek berdasarkan SK PA Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Prov Sumatera Barat No: 019/SK.PSDA/I/2015, dengan alasan: Perka No. 18 /2014 Pasal 3 ayat 2 Huruf f: Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab, mulai berlaku tanggal 26 Januari 2015 – 25 Januari 2017 dengan tanggal tayang 5 Februari 2015.
Sedangkan proses lelang paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Sumatera I di Satuan Kerja SNVT Penyediaan Rumah Susun, Ditjen Penyediaan Perumahan ini masih berlangsung yakni pengumuman pemenang atau masa sanggah tanggal 2 Juli 2016 – 11 Juli 2016.
Bahkan sebelumnya, PT Karya Bangun Mandiri Perkasa juga telah di-blacklist pada 30 Desember 2013 – 29 Desember 2015, dan kini muncul blacklist lagi dengan masa berlaku mulai 26 Januari 2015 – 25 Januari 2017.
Dan anehnya, untuk meraih kemenangan tender di Satker Penyediaan Rusun, Ditjen Penyediaan Perumahan, perusahaan itu berganti nama yakni PT Karya Batam Mandiri Perkasa menjadi PT Karya Batam Mandiri Persada (Perkasa berubah menjadi Persada-red). Sedangkan alamat atau domisili berpindah, namun NPWP tetap atau tidak ada perubahan yakni 02.276.102.7-432.001, dan berdasarkan NPWP inilah bahwa perusahaan itu jelas telah di-blacklist, dan terkesan sepintas bila diperhatikan bahwa antara Persada dengan Perkasa tidak ada yang tahu-menahu, atau pihak Satker/Pokja apakah pura-pura tidak tahu? Atau pemilik perusahaan dengan sengaja atau ada istilah, “bila lolos, tentu aman, bila ketahuan tentu tak apa-apa, toh juga namanya tender”.
Bahkan, perusahaan ini (PT KBMP) sengaja atau tidak sengaja ketika mengikuti lelang pada akhir Maret 2013, di lingkungan Kementerian Kesehatan (Satker RS Jantung Harapan Kita) pada paket Pembangunan Gedung Utility, digugurkan dengan alasan bahwa dipersyaratkan dalam dokumen lelang yakni pengalaman sejenis atas nama PT Karya Batam Mandiri Perkasa, bukan atas nama PT Karya Bangun Mandiri Persada, sehingga tidak dapat dihitung Kemampuan dasar (KD) untuk pengalaman sejenis.
Begitu pula, sesuai Detail Badan Usaha Konversi Asmet-KBLI Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK NET), dimana PT Karya Batam Mandiri Perkasa (bukan Persada), dengan alamat tercatat di Jalan Pelabuhan Ratu Blok A5 No.2 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Bekasi, dengan NPWP yang sama juga bernomor: 02.276.102.7-432.001, dimana sesuai subbidang/Klasifikasi yang dipersyaratkan oleh Satker/Pokja adalah BG 002 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian, kualifikasi, MK 002 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya, dan EL 010 Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik.
Namun perusahaan pemenang tidak detail dengan memiliki subbidang atau Klasifikasi EL 010 dan MK 002, dan bahkan masa berlaku SBU telah habis sampai 4 Desember 2015.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 034/HR/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016, yang disampaikan kepada Kepala Satker SNVT Penyediaan Rumah Susun, dan tembusan disampaikan kepada Dirjen Penyediaan Perumahan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini naik cetak.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian menilai, bila benar perusahaan telah di-blacklist selama periode dua tahun, dan masih berlaku, sementara perusahan ikut tender bahkan sebagai pemenang, maka hal itu harus diusut tuntas.
“Aneh, kok bisa perusahaan sudah masuk daftar hitam di LKPP, masih bisa sebagai pemenang, ini sudah pasti diduga ada konspirasi antara pokja Satker dengan perusahan pemenang, atau bahkan diduga bahwa perusahaan pemenang kemungkingan merupakan “perusahaan rental”, yang mengusung adalah oknum atau pihak tertentu, dan hal ini harus diperhatikan Menteri PUPR, agar merespon dan menindak tegas oknum anak buahnya yang bermain lelang di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan,” ujarnya kepada HR, (22/9), di Jakarta. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});