JAKARTA, HR – Peserta lelang, CV Mutiara Karya Utama (MKU) mengirimkan surat sanggahan secara offline ke alamat Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi (PKPP) Sulawesi Tenggara untuk paket, “Pengadaan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Pulau Kapota Kabupaten Wakatobi”, dengan nilai HPS Rp 5 miliar.
MKU menduduki peringkat ke 2 dari dari 4 perusahaan yang memasukkan penawaran, dan dokumen penawaran yang diupload oleh MKU ke sistim LPSE telah dipersiapkan dengan cermat dan teliti mengacu ke persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
“Sebelum diupload, dokumen penawaran yang sudah dipersiapkan oleh tim teknis dan tim administrasi tender perusahaan, sudah terlebih dahulu diperiksa perusahaan MKU secara berjenjang oleh manajemen Perusahaan,” tegas Cek Eni Komala Sari SSos, MSi yang akrab dipanggil Mala, sebagai Kuasa Direksi khusus untuk paket lelang ini.
Tim dan manajemen Perusahaan MKU yang terlibat dalam tender ini sungguh sangat kecewa, dengan pengumuman panitia yang diterima oleh MKU pada tanggal 3 Mei 2019, via email perihal pengumuman pembatalan tender dengan alasan “Tidak ada peserta tender yang lulus evaluasi penawaran”.
Mala telah melayangkan surat ke Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Tenggara, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang beralamat di Jl. Laute No. 134 Kendari, untuk menanyakan bagian mana dari dokumen penawaran MKU yang tidak lulus.
Karena dokumen yang diupload untuk tender ini cukup komplek dan rumit, mulai dari dokumen administrasi, dokumen teknis dan kualifikasi.
Menurut Mala, dalam dokumen KAK lelang ada tertulis nomor telepon satker nomor (0401) 3411405, namun sudah beberapa kali dihubungi, tidak ada yang angkat teleponnya.
“Kami masih menunggu respon dari panitia atas surat yang sudah dilayangkan tersebut,” tegas Mala.
Diharapkan panitia dapat merepon dengan baik pertanyaan kami tersebut, karena jika mengacu ke Perpers No. 16, Tahun 2018, di Pasal 6, jelas diatur bahwa prinsip Pengadaan Barang/Jasa harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Tim HR mencoba mencari informasi di balik lelang ini yang sudah dinyatakan batal dua kali. “Sayup-sayup terdengar bahwa tender di satker ini biasanya hanya diikuti oleh peserta lokal dan diduga untuk menjadi pemenang diharuskan untuk berkoordinasi ke panitia.”
Sampai dengan berita ini diturunkan, tim HR masih menghimpun informasi dari berbagai narasumber baik dari masyarakat, demikian juga mediator yang mengaku dapat memenangkan peserta dengan memberikan imbalan tertentu.
Tim HR akan bekerja keras untuk melakukan investigasi lapangan untuk mendapatkan bukti-bukti yang kuat, untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar tersebut.
Nama-nama pejabat yang terkait dan bertanggung jawab langsung dengan lelang ini belum diketahui, karena minimnya informasi yang ada di dokumen lelang.
Nama pejabat yang baru diketahui dari didokumen lelang adalah Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Mass Medion Pangaloan ST.
Pejabat yang berkompeten untuk lelang ini diminta untuk segera dapat menjawab surat dari peserta tersebut.
Demikian juga Kepala Balai di Dirjen Cipta Karya, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Irjen Kementerian PUPR diharapkan dapat bertindak cepat untuk segera dapat menindaklanjuti kasus tender ini dan memeriksa tender-tender yang sudah terjadi sebelumnya, agar perbuatan curang yang dapat merugikan Negara, segera dicegah, bila benar adanya.
Demikian juga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus memperhatikan kinerja anak buah baik di tingkat pusat di Jakarta maupun di daerah. ps