Musdes Tenrigangkae Sistem Tranparansi Publik

oleh -23 Dilihat
oleh

MAROS, HR – Penetapan anggaran pendapatan dan belanja dana desa (APB Des TA.2019) Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Labupaten Maros.

Tampak masyarakat dan seluruh element desa menghadiri musyawarah desa (Musdes) hari ini penuh antusias, Senin (25/0219).

Kata Kepala Desa Tenrigangkae, Wahyu Febry mengutarakan musyawarah ini sangat penting di hadiri oleh seluruh element masyrakat, khususnya warga Desa Tenrigangkae, agar segala program- program yang di Desa Tenrigangkae kita dapat sepakati bersama dengan warga.

“Suapaya tak ada yang menjadi kesenjangan dalam penyusunan program- program yang akan kita kerjakan nantinya. Musyawarah ini adalah merupakan keterbukaan publik terhadap seluruh warga, agar kita semua dapat bersinergi membangun desa bersama sama. Sehingga desa tenrigangkae jauh lebih maju lagi, dan akan menjadi desa percontohan. Maka dengan smua ini, jangan ada dusta diantara kita, semua sistem harus transparansi publik,” paparnya.

Musyawarah ini juga di hadiri oleh camat mandai,pilar desa, perangkat desa, ormas tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Camat Mandai A Mappelawa menyampaikan dana desa akan mengalami peningkatan dengan acuan jika APBD naik, secara otomatis dana ADD (alokasi dana desa) juga pasti akan naik.

Ia juga menjelaskan ke warga apa bila warga memasukkan program, maka upayakan program yang di masukkan yang akan menjadi aset desa tentunya,

Ia juga mengapresiasi warga yang hadir, agar sekiranya kita selalu dapat bersinergi dalam segala hall. Mulai dari soal pembangunan desa. Fan takkala pentingnya adalah keamanan desa.

Menurutnya belakangan ini dengan maraknya kejahatan, mulai dari penyalagunaan narkoba , ranmor dan juga begal, ini sangat meresahkan masyarakat,

“Ini jangan di biarkan semakin terjadi. Kita harus bersatu untuk bersama sama mencegahnya, Agar lingkungan kita aman dan kondusif,” pesan Camat.

Dalam hajatan desa ini, Bahar selaku ketua pendamping kabupaten dalam sambutannya menekankan .selayaknya sesuai dengan aturan penetapan ini sudah selesai pada bulan desember pada tanggal 13 tahun lalu di 2018.

“Namun kita baru membahas hari ini, karena ada beberapa hall hingga lambat di tetapkan. Salah satu permasalahan adalah dengan belum adanya gambaran berapa dana desa dan alokasi dana desa kabupaten maros untuk tahun 2019 ” ungkapnya.

Namun di bulan januari 2019, tambah Bahar, sudah ada kisaran alokasi di tiap desa. Namun tidak semua desa sama kisaran alokasinya.

“Ada beberapa kriteria yang harus di tinjau, yaitu : yang pertama jumlah penduduk, yang kedua angka kemiskinan, yang ke tiga indeks kesulitan biografis, yang ke empat adalah tingkat kemiskinan warganya. Sehingga alokasi anggaran tidak bisa disama ratakan, semua harus mengacu dari kireteria itu,” jelasnya.Hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.