MAJALENGKA, HR-Kejaksaan Negeri Majalengka akan serius menangani terkait adanya dugaan pungutan sebesar Rp 15 juta per desa atau sebesar 4,9 miliar dalam kegiatan Bimtek Siskeudes Kabupaten Majalengka pada bulan Mei tahun 2018 lalu.
“Untuk kasus siskeudes sudah kita tindak lanjuti dari proses penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan. Dan sudah di layangkan surat kepada sebanyak 14 orang saksi saksi yang akan kita mintai keterangan dari pihak koordinator desa desa, Selanjunya termasuk semua pihak terkait,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Hasbih SH di ruang kerjanya, Selasa (28/1 )
Sementara Kasi TP Khusus Kejari Majalengka Muslih SH membenarkan telah menerima surat dari Kejati Bandung tanggal 4 Januari 2019, yang memerintahkan Kepada Kejari Majalengka melalui kasi tindak Pidana khusus untuk menindak lanjuti dugaan pungutan bimtek siskeudes sebesar 15 juta,
“Kejaksaan Negeri Majalengka TP khusus Kejari Majalengka akan memanggil sebanyak 14 orang keterangan saksi, Rabu tanggal 30/1/2019 terkait dugaan pungutan bimtek siskeudes tersebut yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar,’ terang Kasi Pidsus Muslih. lintong situmorang