DEPOK, HR – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) tetap melanjutkan pemagaran gedung Pasar Cisalak meskipun ditolak oleh 100 pedagang yang tidak memiliki izin usaha di sekitar pasar.
Pemagaran terhadap pasar yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor tersebut untuk penataan pasar, serta pengamanan aset pedagang yang ada di dalam bangunan pasar dan aset Pemkot Depok.
Kepala Disdagin Kota Depok Kania Parwanti mengatakan, terdapat 1.000 pedagang yang menempati gedung Pasar Cisalak. Untuk itu, perlu dilakukan penataan agar pasar tersebut dapat berkembang sebagai pusat perbelanjaan dan jasa yang lebih baik, sehingga berdampak pada perkembangan usaha para pedagang.
“Ribuan pedagang yang ada di gedung Pasar Cisalak perlu untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah agar usahanya dapat berkembang dengan baik,” tutur Kania, sapaannya, saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (11/12/18).
Dirinya menambahkan, saat ini memang masih terdapat 100 pedagang yang tidak memiliki izin usaha yang menolak bergabung ke dalam gedung Pasar Cisalak. Untuk itu, diharapkan para pedagang tersebut dapat ikut berdagang di dalam pasar, sehingga usahanya dapat berkembang lebih baik dan memiliki legalitas yang jelas.
“Karena saat ini para pedagang tersebut juga tidak memiliki izin usaha. Karena itu, tidak dapat ikut berkontribusi pada Pedapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Maka, kami harapkan mereka ikut bergabung ke dalam pasar ini bersama 1.000 pedagang lain agar bisa berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ucap Kania, pemagaran Pasar Cisalak akan dilakukan secara bertahap. Dimana, untuk tahap awal pemagaran akan terlebih dahulu dimulai dari Jalan H Ohan hingga Jalan Gadog di Kelurahan Cisalak Pasar. “Kami targetkan tahap awal pemagaran ini rampung akhir bulan Desember 2018,” tandasnya. ss