MUARA TEWEH, HR – Walaupun sempat dua kali tertunda, akhirnya KPU Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, membagikan alat peraga kampanye (APK) kepada peserta pemilu 2019.
Ratusan bal APK itu, dengan berat satu bal sekitar 30 kg dibagikan, Sabtu (29/12/2018) pagi, di Muara Teweh., diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Barut Malik Muliawan kepada penghubung (LO) setiap parpol peserta pemilu, perwakilan tim kampanye pasangan capres-cawapres, dan perwakilan calon anggota DPD.
“Kemarin sore, APK sampai di Muara Teweh. Hari ini, kami lakukan penyerahan,” ujar Malik, di kantor KPU Kab Barut.
Ia mengakui penyerahan APK kepada parpol sempat dua kali tertunda. Semula djadwalkan 23 Desember, lalu mundur 26 Desember, tetapi baru terlaksana 29 Desember 2018.
Menurutnya Ini terjadi bukan karena kelalaian, tetapi KPU Barut harus mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan per-UU-an yang berlaku. Pengadaan APK melewati proses tender, namun sampai limit terakhir tidak ada penyahut lelang, sehingga harus melalui proses penunjukan langsung.
Menyangkut pemasangan APK, Malik mengutarakan harus mengacu pada UU Nomor 7/2017, PKPU Nomor 23/2018 yang diubah menjadi PKPU Nomor 28/2018, Keputusan KPU Kalteng. Dan di tingkat lokal Keputusan KPU Barut Nomor 75/2018 tanggal 5 November 2018.
“Itu payung hukum pemasangan APK, tanpa mengenyampingkan Perda ataupun Keputusan pejabat daerah yang telah berlaku sebelumnya,” terangnya.
Adapun APK yang difasilitasi KPU Barut kepada tim kampanye capres-cawapres berupa 10 baliho dan 16 spanduk, DPD 16 spanduk, dan parpol 10 baliho dan 16 spanduk.
“Teknis dan titik-titik pemasangan APK ditentukan KPU, sedangkan pemasangan, pemliharaan, dan pelepasan menjadi tanggung jawab peserta pemilu,” kata Malik. mps