Honorer Empat SKPD akan Didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan 

oleh -4 Dilihat
oleh

GOWA, HR – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan akan mendaftarkan tenaga honorer pada empat SKPD di BPJS Ketenagakerjaan yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Hal itu diungkapkan saat dirinya menerima audiens BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Selasa (11/12).

Ia mengaku salut dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya ini sangat baik digunakan bagi pekerja, apalagi iuran perbulannya sangat terjangkau Rp 5.400 perbulan.

“Terus terang saya sangat salut, Insyaallah saya akan arahkan semua pekerja dan honorer dari keempat dinas itu untuk menggunakan BPJS ketenagakerjaan, termasuk petugas kebersihan, guru honorer, dan aparat-aparat desa,” ungkap Adnan.

Sehingga kata Adnan, pihaknya akan memanggil satu persatu keempat dinas terkait untuk mengidentifikasi siapa saja tenaga teknis atau honorer belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan ini.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Sulawesi-Maluku, Sudirman Simamora, membeberkan keuntungan yang didapatkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Sangat banyak perlindungan didapatkan dengan hanya Rp 5.400 orang perbulan, seperti saat kecelakaan kerja misalnya dalam perjalanan rumah ketempat kerja sampai pulang pun, jika terjadi kecelakaan maka semua biaya kami yang tanggung hingga benar-benar sembuh,” bebernya.

Tak hanya itu, apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar upah kerja dikali 48.

“Misalnya kecelakaan lalu meninggal itu akan mendapatkan santunan hingga Rp 67,8 juta, karena jika upah kerja honorer Rp 1 Juta dikali 48 menjadi Rp 48 Juta ditambah santunan berkala Rp 4,8 Juta, biaya penguburan Rp 3 Juta, dan apabila memiliki anak akan mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar Rp 12 Juta, sehingga total yang didaptkan Rp 67,8 Juta,” bebernya.

Bahkan kata Sudirman, apabila meninggal karena sakitpun akan mendapatkan santunan dengan total Rp 24 Juta dengan rincian biaya pemakaman Rp 3 Juta, santunan berkala Rp 4,8 Juta dan santunan kematian Rp 16,2 Juta.

Di tempat yang sama Pemasaran Keuangan TI BPJS Ketenagakerjaan Gowa, Sulis Indrayani mengatakan, saat ini dinas yang sudah terdaftar yakni Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, dan Satpol PP. kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.