JENEPONTO, HR – Kasus dugaan sengketa Tanah yang terletak di Kampung Romanga, Lingkungan Paceko, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu dengan luas tanah 1.700 are persegi bergulir di Mapolres Jeneponto. Diketahui Nyulle (70) selaku pelapor dan terlapor Salim (40) dan Noro (50), Rabu 16 November 2016 berdasarkan nomor polisi, No : LP/460-11/2016/SPKT).
Milik Nyulle yang sudah di beli kepada Boa yang merupakan orang tua dari Noro tahun 1975 yang berdasarkan akta jual beli N0, 178 AJB 1975 dengan lompo pattirang , porsil 8 D. IV, kohir 686.c1, luas 0,17 atau 1,700 persegi dengan batas-batas yang ada di lokasi tanah. Kasus ini pun telah dilidik Mapolres Jeneponto.
Berdasarkan pengakuan terlapor Nyulle, “Tidak mungkin saya berani membeli tanah kalau tidak ada akta jual belinya, dengan adanya kesepakatan, persetujuan kedua belah pihak dihadapan pemerintah, maka dibuatkan akta jual belinya dan bukan saya yang bikin bikin surat itu.”
Ia juga heran kasus tersebut, “Saya heran dan bingung, akan mengadu ke mana, karena ada oknun yang keliru dan mengatakan saya yang salah, ada apa? Lalu bagaimana yang tidak menpunyai alat bukti, apakah pihak yang berwajib menbenarkannya itu?”
Lanjut, Nyulle menduga ada persekongkolan antara lingkungan, Lurah dengan Kecamatan untuk merekayasa surat keterangan penyaksian jual beli dan berita acara pengukuran yang tidak jelas.
Media melakukan penulusuran di rumahnya Noro dan mengatakan, tanah yang tersengketa merupakan memberian dari orang tuanya.
“Lokasi tanah tersebut sebagian pemberian dari orang tuaku (Boa-red) dan sudah ku jual kepada Jumaneng, karena tidak mau membeli tanah kalau tidak ada orang tuaku Boa kubawa ke rumahnya. Nanti ada baru sepakat untuk menbelinya dengan harga Rp 4000 pada tahun 1972 , namun tidak mempunyai alat bukti, pada waktu itu. Tidak ada istilah surat kecuali hanya kepercayaan kedua belah pihak, antara Noro dan Jumaneng,” ujarnya.
“Riolo tanre ni kana sura attunna ammalli jumaneng (dulu tidak ada istilah surat, waktu membeli jumaneng,” ujar Noro dalam bahasa Makassar.
Menurut Salim, tanah itu milik nenekku, dan Noro mengakui bahwa tanah tersebut sudah ku jual kepada Jumaneng, dan sudah ada surat keterangan penyaksian pembelian dari Kepala Lingkungan Paceko, pernah membeli tanah kepada Noro 1972.
HR kembali melakukan penulusuran terkait adanya berita acara pengukuran yang diduga direkayasa. Mantan Camat Binamu, Amir Syaripuddin, mengatakan, “Saya hanya tinggal menandatangani berita acara, silahkan ke Samsul Bahri selaku Kasie Pemerintahan.”
Samsul Bahri saat dikonfirmasi ke kediamannya, tidak ada di tempat. Menurut istrinya, Samsul Bahri sedang pergi ke Makassar.
Setelah dihubungi via telpon, Syamsul Bahri, mengatakan, “Silahkan ke kordinator tim evaluasi pengukuran; M. Saing. Dia yang tau persis.”
M Saing saat dikonfirmasi, mengatakan, “saya hanya bawahan dari Camat, hanya mengikuti perintah, saya dari pihak kecamatan mencari solusi, kalau tidak mau diatur kedua belah pihak, silahkan ke pengadilan.”
Namun Basri selaku anggota tim evaluasi pengukuran mengatakan, “saya tidak tahu bahwa lokasi itu sudah ada akta jual belinya. apa lagi saya hanya anggota yang baru terangkat.”
Lain halnya Maming SE, pada saat dikonfirmasi HR ke rumahnya, mengatakan, “saya hanya berdasarkan berita acara pengukuran karena Nyulle sendiri yang menunjuk lokasi dan batas-batasnya, dan dia sendiri memegang talinya pada saat diukur, adapun lokasinya orang yang diukur itu kesalahannya, bukan saya yang salah. Adanya selisih tanah, sehingga berdasarkan berita acara pengukuran dari camat. Saya berulang kali ku kalkulator (hitung-red) mengenai panjang lebarnya sehingga saya membenarkan bahwa tanah itu milik salim.”
Namun Nyulle bersama keluarganya membantah dengan adanya selisih itu diambilkan dari mana, kecuali tanahnya orang diambil baru ada selisihnya. Pada waktu itu sering kali di panggil ke kantor camat dan saya menperlihatkan akta jual beliku, tetapi tidak respon, bagaimana cara supaya saya melakukan kesalahan untuk menutup-nutupi kebenaran bahwa sumber data dari Nyulle?
Untuk mengelabuhi kesalahannya, Nyulle mengatakan kedatangan pihak Camat mau melakukan pengukuran secara tiba-tiba datang tanpa ada penyampaian lebih dulu. Makanya saya bingung dan ragu karena ada unsur kecurigaan untuk merekayasa hasil pengukuran,” katanya. syarif sitaba
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});