MUARA TEWEH, HR – Aparat Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara menangkap oknum polisi Bripka MH atas dugaan mengedarkan sabu-sabu. Dia diringkus setelah guru honorer AR berkicau.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar membenarkan penangkapan terhadap anggotanya itu. MH diciduk setelah polisi mengembangkan kasus penangkapan AR pada Kamis (6/12).
Melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara, AKP Tugiyo, Dostan menyebutkan pihaknya terlebih dulu menangkap AR, guru honorer sebuah SMA di Muara Teweh, yang diringkus pada siang menjelang sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Disini polisi menemukan berbagai barang bukti seperti satu paket sabu-sabu, plastik klip kosong, alat hisap sabu-sabu, sendok takar sabu-sabu, timbangan digital, pipet kaca, dan beberapa barang bukti lainnya,” terangnya.
Saat dinterogasi, lanjutnya, dalam pemeriksaan lebih detail, AR ‘berkicau’ bahwa beberapa kali ia menerima suplai sabu dan mentransfer uang kepada MH. Bahkan menunjukkan nama kontak Sup Darmg dengan no hp 087051xxxxx kepada petugas polisi satuan pembasmi narkoba.
Usai mendengar info dari AR, tim Satresnarkoba Polres Barut bergerak mencari dan menangkap MH, warga Jalan Akasia. Dua tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Barito Utara.
“Kami tahan MH , Mereka bekerja sama dalam melakukan tindak pidana narkotika,” kata Tugiyo.
Akibat perbuatan kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan,” imbuhnya. mps