Terbit Permen PUPR No.23, Pengelola ‘Ilegal’ Kebakaran Jenggot

JAKARTA, HR – Terbitnya Permen PUPR No 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rusun membuat sejumlah pihak yang selama ini mengangkangi undang-undang pengelolaan Rusun. Dimana warga pemilik penghuni merasa dijadikan sebagai “sapi perahan” oleh pengelola, kini kebakaran jenggot. Pasalnya menurut para pemilik dan penghuni mereka tidak bisa lagi merekayasa UU 20/2011 untuk kepentingan bisnisnya sebagaimana praktek selama ini.

Diungkapkan mereka kebiasaan menggerakan orang luar yang diberi surat kuasa palsu dari data pembeli unit rusun yang pertama kali ada ditangan pengembang, sering disalahgunakan untuk memasukkan orang luar sebagai peserta RUTA melalui pemberian surat kuasa.

“Tujuannya untuk menguasai RUTA dan keberlanjutan penguasaan pengelolaan yang tidak sesuai dengan UU 20/2011,” beber mereka, Selasa (21/11/2018) di Cikajang Jakarta Selatan.

Dalam Permen PUPR 23 Tahun 2018 hal tersebut tidak dimungkinkan lagi, karena surat kuasa hanya berlaku untuk anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebagaimana termuat dalam Pasal 15 ayat 3.

Lebih lanjut para penghuni meyampaikan sejak terbitnya Permen PUPR No 23 Tahun 2018 tersebut ada sejumlah pihak yang mengatasnamakan pemilik rusun bersuara lantang memprotes pasal-pasal yang dengan tegas melarang praktek rekayasa suara dalam RUTA. Selain surat kuasa, juga diprotes soal “one name one vote” sebagaimana ditetapkan oleh UU20/2011.

“Dalam memilih kepengurusan P3SRS wajar berlaku azas demokrasi, mana ada hak demokrasi disesuaikan kaya miskin. Kalau banyak unit banyak suara, apakah begitu? Belajar demokrasi dimana”, tegas Justiani pemilik unit di GCM menjelaskan.

“Rakyat rusun sudah cerdas, protes mengatas namakan pemilik rusun, namun isinya malah membela praktek pengelolaan ilegal oleh pengembang nakal. Pembaca yang cerdas bisa menangkap keganjilan yg disuarakan”, pungkas Alex Asmasoebrata, pemilik rusun di sejumlah kawasan. 190.

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *