Permen PUPR No.23 Terobosan Penyelesaian Carut Marut Kepengurusan P3SRS

JAKARTA, HR – Terbitnya Permen PUPR No. 23 Tahun 2018 merupakan terobosan bagi penyelesaian carut marut kepengurusan P3SRS yang selama ini dikeluhkan oleh warga pemilik penghuni rusun.

Pasal 23 ayat 3 dengan jelas mewajibkan bahwa pengurus P3SRS wajib pemilik yang penghuni. Maksudnya bukan penyewa yang bisa setiap saat berganti orang. Disini dimaksudkan bahwa pengurus haruslah mereka yang benar-benar berada di Kawasan dan bukan mereka yg hanya investasi untuk disewa-sewakan, sedangkan pemiliknya bisa saja berada di tempat lain.

Menurut salah seorang penghuni grah Cempaka Mas, hal mana sangat masuk akal. Aneh kalau ada pemilik rusun yang justru mempersoalkan pasal tsb.

“Kalau mau jadi pengurus ya harus berada di Kawasan. Bukan yang tidak berada di tempat tersebut. Bahkan seringkali yang terjadi malah ada sosok pengurus yang merangkap di sejumlah Kawasan rusun macam Profesi saja. Padahal kan UU nya jelas bahwa kepengurusan itu bersifat nirlaba”, ungkap Charly menceritakan pengalaman di kawasan rusun yang dihuninya.

“Ada juga pengurus yang hanya dicantum nama, orangnya tidak pernah bisa ditemui oleh warga karena hanya dijadikan boneka oleh pengembang nakal”, imbuh Hidayat yang juga pemilik rusun.

Alex Asmasoebrata dari Cikajang Centre juga pemilik rusun, tim sukses juga Ketua Relawan Anies – Sandi saat Pilgub DKI lalu mengutarakan adanya motif mengatakan kalau dikatakan penghuni harus pemilik.

“Masih ada juga yang mempersoalkan dengan menyangkal bagaimana dengan Rusun Non Hunian kalau harus pemilik penghuni, apakah harus tinggal disitu. Kan ya sederhana maksudnya bukan penyewa. Kalau pemilik Kios ya sekaligus pedagang kios di unit miliknya. Jadi sama sekali tidak ada soal dengan Pasal tersebut. Kalau ada yang menyoalkan justru dia itu siapa dan motifnya apa, tolong anda cari tahu “, jelas Alex. 190

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *