Sidang Paripurna, Bupati Natuna Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2019

NATUNA, HR – DPRD Natuna menggelar rapat Paripurna  dengan agenda penyampaian tentang pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah RAPBD Natuna Tahun 2019 oleh Bupati Natuna, di ruang sidang Paripurna DPRD Natuna, Jumat (9/11) siang.

Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Natuna Yusripandi mengatakan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang diatur pada pasal 11 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah.

Bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Dalam pidatonya Bupati Natuna menjelaskan APBD merupakan alat yang memegang peranan penting untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab.

“APBD mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah akan dilaksanakan pada satu tahun anggaran. Sebagian cerminan kerja dan kemampuan pemda dalam membiayai serta mengelola anggaran pemerintah pelaksanaan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya dengan memperhatikan potensi daerah,” terang Hamid.

Ia menyampaikan penyusunan RAPBD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan berpedoman pada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018. RAPBD disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah dituangkan dalam kebijakan umum APBD prioritas plafon anggaran sementara.

Dan telah disepakati bersama, lanjut hamid, antara kepala daerah dan DPRD Natuna sehingga konsistensi antara program dan kegiatan dapat tercapai dengan memperhatikan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Bupati Natuna juga mengatakan perkembangan APBD selalu mengikuti asumsi makro dari APBN. Sebab menurutnya hampir 86,16% sumber pendapatan berasal dari dana transfer pemerintah pusat dan 14,8% dari dana transfer pemerintah provinsi Kepri, 4,98% berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Estimasi pendapatan anggaran daerah tahun 2019 dianggarkan sebesar 1,13 Triliun dengan rincian Rancangan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2019, yakni pendapatan sebesar 1,13 triliun terdiri dari PAD dianggarkan sebesar 56,57 milyar bersumber dari pendapatan pajak daerah, distribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” urai Hamid.

Labih lanjut diuraikan Bupati, sedangkan dana perimbangan dianggarkan sebesar 910, 26 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar 37,89 % dana bagi hasil pajak dianggarkan sebesar 75,0 miliar. Serta di dana bagi hasil bukan pajak Sumber Daya Alam sebesar 252,07 milyar.

Lain – lain Pendapatan yang sah dianggarkan sebesar 168,67 milyar bersumber dari dana hibah BOS sebesar 11,25 milyar. Dana hasil pajak dari Provinsi sebesar 65,96 milyar dana Desa sebesar 63,63 milyar dana insentif daerah sebesar 27,83 mikyar.

Belanja daerah tahun 2019 dianggarkan sebesar 1,27 M terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung untuk belanja pegawai dan tunjangan serta transfer desa

Bupati Hamid menyebutkan Pemda mengalokasikan anggaran kegiatan Infrastruktur menggunakan DAK Pemerintah pusat sebesar 145,42 M untuk alokasi Pendidikan sebesar 20,41%. Dan Kesehatan dianggarkan sebesar 16,90%

Dari sisi Pembiayaan RAPBD Tahun 2019 bersumber dari estimasi sementara penerimaan pembiayaan sebesar 139,68 milyar untuk pengeluaran pembiayaan anggaran sebesar 5 milyar dalam rangka Peningkatan PAD.

” Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019 akan dibahas DPRD Natuna untuk mendapat persetujuan dan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Hamid diakhir paparannya..

Turut hadir dalam sidang Paripurna DPRD Natuna FKPD dan OPD, Sekda Natuna Wan Siswandi.Sos serta para tokoh masyarakat Natuna. @fian

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *