BALI, HR — Pembangunan kantor Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama Kanwil Bali, sampai berita ini dinaikan masih dalam pengerjaan, seperti terlihat dalam foto.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Harta Karya Jaya. Seharusnya PHO, hari Selasa tanggal 20 November 2018. Sesuai kontrak dengan waktu pengerjaan 120 hari kalender kerja.
Proyek dengan nomer kontrak : B-7455/Kk.18.9.2/ Ku.00/07/2018 ini pembangunan yang didanai dari Surat Berharga syariah Negara ( SBSN ) Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.131.470.000,00.
Molornya pekerjaan seperti diungkapkan pihak pelaksana, yaitu I Made Rudiawan, ST, melalui WA, bahwa dikarenakan adanya pekerjaan tambahan yang tidak ada dalam kontrak sebelumnya.
“Kami minta addendum kepada pihak PPK agar di beri perpanjangan waktu. Karena ada pekerjaan tambahan diluar kontrak yang sudah kami tanda tangani,tapi harus di kerjakan”, kata Rudiawan.
Begitu juga dengan pinalty., menurutnya pihak pelaksana meminta tidak ada denda atau pinalty. Pasalnya, pekerjaan tambahan yang dikerjakan oleh mereka, justru menambah waktu kerja.
Akan tetapi adanya perpanjangan waktu atau addendum yang diberikan oleh pihak PKK kepada pelaksana tanpa di pinalty, menimbulkan pro kontra di kalangan pengusaha. Karena diduga melanggar aturan.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Depag, melalui Amin menjelaskan, jika perpanjangan waktu 10 hari kedepan dari batas waktu sesuai kontrak, agar pihak pelaksana mampu menyelesaikan pekerjaan mereka.
“Kita memang memberi perpanjangan waktu 10 hari ke depan kepada pihak pelaksana, agar menyelesaikan pekerjaan mereka, karena ada tambahan pekerjaan,” terang Amin.
Amin menjelaskan jika ada pekerjaan yang memakan waktu lebih panjang dari jadwal, yaitu pembuatan bor poil di lokasi proyek.. ans