MUARA TEWEH, HR – Menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri yang baru bernomor: 180/6867/SJ yang ditanda tangani dan diterbitkan Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri pada tanggal 10 September 2018, yang ditujukan ke seluruh bupati/wali kota se Indonesia, tentang Penegakan Hukum Terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang sangat membutuhkan keseriusan bagi kabupaten dan Kota, seperti yang telah diamanahkan dalam surat edaran di seluruh Indonesia tersebut.
Aspul Anwar selaku Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Barito Utara melalui Sugeng Waluyo sebagai Kabid Pembinaan dan Penggembangan SDM BKD, membenarkan terkait surat edaran Mendagri yang baru.
Menurutnya sejauh ini pihaknya telah melakukan kegiatan rapat dan kordinasi dengan setiap SKPD serta pihak-pihak terkait sebagai upaya menindak lanjutinya.
“Dengan serius sedang melakukan kordinasi, baik dengan kejaksaan ataupun pengadilan tipikor untuk melengkapi data ASN yang dibutuhkan. Pasalnya sebagian ASN ada yang sudah pensiun, ada yang pindah tempat penugasan, pindah kabupaten ataupun provinsi,” ujarnya.
Karena ini menyangkut nasib seorang ASN, kami perlu harus hati-hati dan teliti, sehingga semuanya dapat berjalan seperti yang diharapkan,” tambah Waluyo.
Meski begitu Waluyo sangat yakin bahwa semua data yang dibutuhkan akan lengkap pada Desember 2018. mps