MAJALENGKA, HR – Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Majalengka belum mencapai 100% di akibatkan Administrasi laporan yang belum lengkap berupa laporan tahap I dan rekap pajak dan SPJ. Hal tersebut disampaikan Kabid Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa Dinas PMD Kab Majalengka, H Elon Sukalam di sela-sela kegiatan Bimtek Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), di Gedung Kokardan, Rabu (15/08).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dedi Rahmadi S.Sos. M.M melalui Kabid Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa DPMD Kab Majalengka, H Elon Sukalam, mengungkapkan, berbagai persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya laporan APBDes serta penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya. Jika persyaratan belum lengkap, pencairan tidak bisa dilakukan.
“Seperti Dana Desa Tahap II ada 30 desa di 2 Kecamatan yang belum cair yaitu Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Kertajati yang belum bisa mencairkan karena persyaratan belum lengkap. Jadi, harus dilengkapi atau diperbaiki dulu,” ujar H Elon Sukalam.
“Peruntukan DD ini yaitu bagi pemberdayaan dan pembangunan desa, sesuai dengan kebijakan pemerintah desa masing-masing,” ujar H Elon.
Secara keseluruhan, H Elon Sukalam menambahkan, jumlah DD di 26 kecamatan dan 330 desa Kab Majalengka sebesar Rp 312 miliar. Pencairan tahap I Rp 62,4 miliar (20%), pencairan tahap II Rp 124,8 miliar (40%) dan III Rp 124,8 miliar (40%) bulan September 2018 sudah harus cair.
setiap desa rata-rata mendapatkan keuangan dari berbagai sumber. Selain DD, sumber keuangan desa juga diperoleh dari Alokasi Dana Desa dan bagi hasil retribusi dan pajak daerah.
H Elon Sukalam mengungkapkan, saat ini pemerintah desa juga didorong untuk menyelesaikan pembuatan APBDes agar bisa mencairkan dana-dana tersebut. Pihaknya terus memberikan pendampingan bagi setiap pemerintah desa yang membutuhkan bantuan.
“Kebutuhannya apa saja, itu harus tertuang dalam APBDes. Tujuannya, agar dana-dana yang tersalurkan nanti bisa dimanfaatkan dengan tepat,” ujarnya. lintong situmorang