BATAM, HR – Fenoma orang kecil selalu di korban dapat tergambar dari peristiwa ini.
Delapan orang terdakwa yang terdiri dari pemain dan pekerja Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Happy Land Nagoya Hill,Batam harus duduk di kursi persidangan sementara pemilik usaha yang disebut berinisial As bebas dan tidak diketahui keberadaannya.
Kedelapan orang terdakwa, Yun Wahyudi Lao Yan Wah alias Yun dan Hasbi Amin (pemain), Rajah Saditriani alias Fitri (kasir), Dhea Kharisma Christa Wijaya (kasir), Tejo dan De Ningsa Mariyana alias Cici (pengawas), Nici Satria bin Indra Jayusman (pengawas) dan Joni (penukar hadiah) di tangkap oleh Polda Kepri pada bulan Mei 2018 silam.
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (26/7/2018) para terdakwa hanya bisa menunduk sambil menjawab pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Penyidik Polda Kepri yang hadir memberi keterangan di persidangan tersebut mengatakan bahwa para terdakwa ditangkap karena ditemukan unsur judi didalamnya.
Unsur judi yang dimaksud adalah adanya transaksi penukaran hadiah terhadap uang kontan yang dilakukan antara pemain yang “cancel” dengan pihak penyelenggara usaha.
Usai mendengarkan keterangan,Majelis Hakim, Jasael SH MH, Roza Elafrina, SH MH, Muhammad Chandra,SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung,SH akhirnya menutup dan akan melanjutkan ke agenda persidangan berikutnya.
Mereka didakwa telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 atau kedua pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pasal 303 BIS KUHP 4 tahun penjara atau pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun. marlon