Sidang Dugaan Pengelapan PT Laut Mas Batam, Keterangan Saksi Tidak Singkron

oleh -39 Dilihat
oleh

BATAM, HR – Sidang dugaan penggelapan uang perusahaa n sekitar 2 juta dollar Singapura oleh terdakwa Cai Fung alias Afung kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/7/2018).

Sidang dugaan penggelapan ini semakin samar karena hingga kini total uang kerugian perusahaan masih perlu pembuktian lanjutan.Untuk itu,Tantimin, SH.MH ngotot menanyakan berapa omset PT Laut Mas.

“Ini dibutuhkan untuk membandingkan antara omset dan kerugian perusahaan,” ungkapnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sidang yang di pimpin oleh Ketua PN Batam, DR Syahlan SH MH ini semakin alot karena pertanyaan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa, Tantimin SH MH, Ibnu Hajar SH, Rudianto SH sering membuat para saksi tersudut.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan SH dan Arie Prasetyo SH terpaksa menginterupsi beberapa pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa.

Bukan hanya itu,keterangan saksi saksi di persidangan ini terkadang tidak bersesuaian atau tidak singkron dengan keterangan saksi lain yang telah di hadirkan di persidangan ini sebelumnya.

Seperti dalam persidangan sebelumnya ,Cai Fung pun sering membantah keterangan keterangan yang disampaikan oleh para saksi.

Kali ini pernyataan Nikki, Direktur PT Laut Mas Jakarta mendapat bantahan darinya.

Dalam persidangan, Nikki mengatakan bahwa selama ini laporan keuangan PT Laut Mas Batam langsung diserahkan ke induk perusahan yakni PT Mega Star Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura.

Namun hal itu di bantah terdakwa. Cai Fung mengatakan bahwa laporan keuangan PT Laut Mas Batam diketahui oleh PT. Laut Mas Jakarta karena secara berkala juga ia sampaikan laporan keuangan perusahaan tiap bulannya ke perusahaan tersebut.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa Nikki juga merupakan komisaris PT.Trakindo Batam yang selama ini menjadi mitra kerja PT Laut Mas.

Sementara itu, Steven, Owner Mega Star Pte Ltd mengungkapkan bahwa perusahaan ini didirikannya pada tahun 2001 silam.

Perusahaan ini bergerak di Shiiping dan kontainer ini membuka perusahan agen di Indonesia yakni PT Laut Mas di Jakarta.Kemudian dalam perjalanannya, perusahaan PT. Laut Mas Jakarta ini membuka perusahaan cabang di Batam yakni PT Laut Mas Batam.

Dan salah satu mitra kerja PT Laut Mas Batam adalah PT.Trakindo Batam. Perusahan ini yang diduga turut dirugikan oleh terdakwa, ternyata Nikki juga duduk sebagai komisarisnya.

Ini berkaitan karena dipersidangan sebelumnya terdakwa mengakui pernah meminjam stempel serta meminta beberapa kuitansi dari PT. Trakindo.Saat itu terdakwa melakukan atas perintah Steven, Owner Mega Star Pte.Ltd yang akan digunakan untuk melengkapi laporan internal PT.Laut Mas Batam. Setelah di audit, tenyata ada sejumlah pembayaran dari PT Laut Mas yang belum di terima oleh pihak PT Trakindo.

Lebih lanjut, sebagai Owner Mega Star Pte Ltd dan pemodal PT Laut Mas Batam, Steven mengakui bahwa ada beberapa orang yang pernah membawa uang dari PT Laut Mas Batam ke Singapura.

Namun saat ditanya, saksi ini tidak mengingat secara rinci berapa kali dan berapa total uang yang yang dibawa mereka ke Singapura.

Steven juga membantah bahwa dirinya merupakan bagian dari PT. Trakindo.

“PT Trakindo merupakan mitra kerja kita saja,” ungkapnya.

Padahal pada sidang sebelumnya,Yustam Direktur PT.Trakindo mengakui bahwa dia dan pihak PT. Laut Mas Batam turut serta memberikan modal dalam pendirian PT.Trakindo ini.

Ditempat terpisah, Ibnu Hajar SH beberapa waktu lalu menduga bahwa kliennya merupakan korban konspirasi pihak tertentu.

“Dilihat dari jawaban para saksi yang mengarah kesana serta keadaan ibu Afung, bahwa ibu Afung diduga korban konspirasi,” ungkap Ibnu.

Sementara Cai Fung yang ditemui sebelum persidangan mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti atas dakwaan penggelapan yang di tujukan kepadanya.

“Padahal saya rutin lho melapokannya tiap bulan. Tapi koq sesudah 3 tahun baru terungkap?,” ujarnya. marlon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.