Tak Membuat Efek Jera: Pelaku Judi Jadi Mata Pencaharian Dituntut dan Vonis Ringan

oleh -10 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Deden Somantri menuntut ringan terdakwa Ong Kwat Tjiong als Cacang, bandar Togel yang hanya menuntut penajra selama 10 bulan di Pengadilan Negeri Jakbar, padahal ancaman hukumannya selama 10 tahun penjara, Selasa, 16 Mei 2017 lalu.
Terdakwa Ong Kwat Tjiong dengan Nomor Perkara: 510/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt ini terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perjudian jenis Togel sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Uang tunai disita sebesar Rp 622.000 dirampas untuk Negara.
Sebelumnya, Hakim PN Jakbar memvonis ringan terdakwa Pujadi alias Jadi pelaku judi Togel dengan hanya pidana penjara selama 6,5 bulan (6 bulan, 15 hari) di PN Jakbar, Selasa (16/5/2017) kemarin. Ia dituntut jaksa Suwandi, penjara selama 1,5 tahun (18 bulan), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 303 ayat (1) ke -1 KUHP.
Vonis tersebut tergolong ringan karena terdakwa merupakan pelaku permainan judi sebagai mata pencaharian, bukan sebagai iseng-iseng dengan barang bukti satu bendal kertas pasangan judi togel tanggal 19 Desember 2016, satu buah buku tafsir mimpi dan uang tunai Rp 312.000. Ancaman dalam pasal ini adalah 10 tahun penjara.
Dalam perkara lain, terdakwa Sadarta Sitepu juga divonis ringan dengan hanya pidana penjara selama 7,5 bulan penjara (7 bulan, 15 hari) dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Putusan hakim Fransiskus Arkadeus Rawe tersebut berkurang setengah bulan dari tuntutan JPU Renaldy Restayuda, dimana sebelumnya terdakwa Sadarta Sitepu dituntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Perkara sebelumnya juga, terdakwa Ibastro als Ibas bin Supriyatna dengan nomor perkara: 181/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt divonis dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, sebagaimana melanggar dalam pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP oleh ketua majelis hakim Sarjiman pada bulan Maret kemarin.
Sebelumnya, terdakwa Ibastro dinyatakan terbukti bersalah dalam pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi dan dituntut penjara selama 5 bulan oleh jaksa penuntut umum Ponti Lukwinanti.
Tuntutan jaksa sama dengan putusan majelis hakim dengan sepakat memberikan hukuman selama 5 bulan penjara. Uang tunai yang disita sebanyak Rp 133 ribu. Putusan ringan tersebut menjadi disparitas para terdakwa kasus perjudian, bahkan menjadi issu dan menjadi pertanyaan pengunjung di lingkungan PN Jakbar. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.