Camat Pamanukan akan Tindak Tegas Oknum Terlibat Raskin

oleh -12 Dilihat
oleh
Harga Raskin di Mark Up Rp2000 – Rp 2400

SUBANG, HR – Desa Pamanukan digemparkan dengan adanya dugaan penggelembungan harga Raskin/Rasta yang mencapai Rp2.000-Rp2.400 per liter. Penggelembungan harga Raskin ini diduga sudah berlangsung cukup lama, namun baru terendus. Ketika team awak media HR melakukan investigasi dengan mendatangi kelompok warga miskin di wilayah Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, Jum’at (19/5).
Camat Pamanukan, Asmita
Menurut salah satu warga Kampung Sukajaya RT.01/RW.05 yang namanya dirahasiakan menyebut bahwa harga Raskin atau Rasta Rp10.000 per 5 liter. Jadi harganya per liter Rp2.000.
Demikian juga penduduk Kampung Pilangsari dan Kampung Pangasinan hampir sama harga per liternya Rp2.000, hanya ada perbedaan dalam jumlah liternya. Ada yang dapat 4 liter ada yang dapat 5 liter per KK. Padahal seharusnya kelompok warga miskin itu mendapatkan 1 karung atau 15 Kg dengan harga Rp24.000.
Dengan adanya penggelembungan harga Raskin ini yang mencapai Rp2.000 per liter, sangat memberatkan warga miskin. Dengan mengubah atau menggelembungkan dari harga yang seharusnya Rp1.600 per Kg menjadi Rp2.000 per liter sudah dikategorikan melanggar hukum atau korupsi.
Dengan kejadian adanya oknum aparat desa yang diduga telah menggelembungkan harga beras Raskin ini menambah daftar para pelaku tindak pidana korupsi beras Raskin, yang mana sebelumnya aparat Desa Muara sudah divonis dan mendekam di dalam jeruji besi.
Untuk melengkapi informasi dari warga ini team awak media HR mendatangi kantor Desa Pamanukan, Jum’at pekal lalu, pukul 01.00 Wib. namun diperoleh infomasi dari aparat desa, bahwa Kades dan Sekdes sudah pada pulang, dan dipersilahkan langsung untuk menemui ke rumahnya.
Kemudian mendatangi rumah Kades, tetapi tidak ada di tempat. Berlanjut ke rumah Sekdes, Jamaludin yang kebetulan sedang berada di rumahnya.
Jamaludin mengaku, bahwa dia menyuruh kepada team pengelola Raskin agar dalam pendistribusian sesuai aturan, harus tepat sasaran kepada warga miskin. “Jangan sampai pendistribusian raskin tidak tepat seperti ke tengkulak,”katanya.
Agar lebih jelasnya, Sekdes menyarankan untuk menemui Een, selaku Ketua Team Pengelola Beras Raskin Desa Pamanukan. 
Untuk tidak membuang langsung menemui rumah Een di Kampung Pilang I. Een menyebut bahwa penjualan Raskin penanggung jawabnya kades H. Sudihartono, SH. 
“Kalau harganya Rp2.000 per liter itu merupakan kebijakannya. Kalau diatas Rp 2.000 per liter tanggung jawab bapak RT dan harga Raskin Rp. 2.000 per liter ini sudah kesepakatan desa-desa lainnya yang ada di wilayah Kecamatan Pamanukan,”akunya.
Pengakuan Een ini tentu saja sangat mengagetkan. Ternyata harga Raskin ini di wilayah Kecamatan Pamanukan seragam Rp 2.000 per liter.
Bilamana benar para oknum aparatur Desa Pamanukan telah menggelembungkan harga Raskin bisa dijerat dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI tahun No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara diperoleh informasi dari Kades Pamanukan H. Sudihartono,SH yang notabene sebagai Sekjen Apdesi Kabupaten Subang membenarkan bahwa harga Raskin di wilayahnya Rp2.000 per liter sesuai kebijakan. 
“Terlepas antara benar dan tidak, kalau diatas Rp2.000 bukan tanggung jawab saya. Mungkin tanggung jawab penyalur di tingkat dusun maupun RT, karena harga raskin di kecamatan Pamanukan ada keseragaman Rp2.000. Bukan di desa Pamanukan saja, desa-desa yang lain pun sama. Dan saya akan berkoordiansi dulu dengan kepala desa yang lain,”katanya pekan lalu, berhasil di temui tema HR di kantornya didampingi Sekdes Jamaludin dan Kasi PMD Kecamatan Pamanukan.
Camat Pamanukan Asmita menyebut telah mengingatkan aparat desa maupun dusun agar jangan membauat kebijakan diatas kebijakan. “Saya selalu mengingatkan kepada aparat desa maupun dusun, beras raskin dari kabupaten atau bulog harga Rp1.600 per Kg. Jangan membuat kebijakan diatas kebijakan, penjualan raskin harus sesuai aturan. Bilamana benar harga raskin ini telah dinaikan harganya, saya dengan Bapak H. Sudi akan menindak dengan tegas para oknum aparat dusun maupun RT. Dan akan diberikan peringatan atau pun pembinaan dulu,”tegasnya.
Ketika disinggung terkait adanya perintah langsung darinya. Asmita menampik. “Gak ada. Mungkin anda bisa menjawab sendiri, mana ada pemimpin yang akan menjerumuskan bawahannya,”ungkapnya.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa harga Raskin ini bisa seragam di Kecamatan Pamanukan sampai begitu lama dan sampai tidak tersentuh hukum. Dan bilamana benar ada oknum aparat kecamatan maupun oknum yang lainnya yang ada di wilayah Pamanukan yang telah merugikan dan menyengsarakan rakyatnya dengan telah menggelembungkan harga Raskin, banyak kalangan meminta harus ditindak tegas sampai proses hukum. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.