JAKARTA, HR — Pembangunan menara tower provider yang berdiri di Jalan Darma Wanita 3 RT 12 RW 01, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menuai sorotan warga. Proyek pembangunan tower Proveder tersebut diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Izin Tetap Menara (ITM).
Persoalan itu mencuat setelah adanya laporan masyarakat melalui aplikasi JAKI/CRM dengan nomor pengaduan JK2605100498. Dalam laporan tersebut, warga mempertanyakan legalitas pembangunan tower yang berdiri di tengah lingkungan permukiman padat penduduk.
Saat ini, laporan tersebut disebut masih dalam tahap penanganan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas di lokasi pembangunan.
Sikap bungkam juga ditunjukkan sejumlah pejabat terkait. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Heri Purnama, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/05/26), mengenai langkah penindakan terhadap pembangunan tower yang diduga belum memiliki izin lengkap tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan. Ketika dimintai keterangan oleh media terkait pengawasan dan penegakan aturan atas pembangunan menara provider itu, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Keberadaan menara Proveder di kawasan permukiman memang memiliki aturan yang cukup ketat. Dalam berbagai regulasi terkait penataan menara telekomunikasi, pembangunan tower wajib memperhatikan aspek keselamatan bangunan, tata ruang wilayah, hingga kenyamanan masyarakat sekitar.
Selain wajib memiliki PBG dan SLF, pembangunan menara juga harus memperhatikan radius aman terhadap rumah warga, sekolah, rumah ibadah, hingga fasilitas umum lainnya. Pada praktiknya, penempatan tower harus memperhatikan site plan, struktur tanah, tinggi menara, serta potensi risiko apabila terjadi kerusakan konstruksi atau roboh akibat cuaca ekstrem.
Secara teknis, pembangunan menara Proveder umumnya harus mengikuti ketentuan zonasi pemerintah daerah serta rekomendasi keselamatan konstruksi. Dalam beberapa ketentuan daerah dan standar teknis, tower di kawasan padat penduduk wajib memiliki jarak aman yang disesuaikan dengan tinggi menara dan analisis risiko bangunan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak apabila terjadi keruntuhan konstruksi, kebakaran perangkat listrik, maupun gangguan teknis lainnya.
Selain persoalan legalitas, warga juga mulai mempertanyakan dampak jangka panjang keberadaan tower provider di lingkungan tempat tinggal mereka. Kekhawatiran yang muncul mulai dari potensi kebisingan genset, radiasi perangkat telekomunikasi, hingga ancaman keselamatan apabila bangunan tower mengalami kegagalan konstruksi di kemudian hari.
Tidak sedikit warga yang menilai pembangunan tower di tengah permukiman padat seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan persetujuan lingkungan. Sebab, keberadaan menara Proveder memiliki dampak langsung terhadap tata lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Apabila benar tower tersebut belum mengantongi PBG, SLF, dan ITM, maka pembangunan itu berpotensi melanggar aturan perizinan bangunan gedung dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian pembangunan sementara maupun pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga kini berharap Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Satpol PP DKI Jakarta segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. •didit








