BATAM, HR – Karena dianggap lalai dan bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yang dialami oleh korban David Sitepu, dua Petinggi PT Dynamic Overseas diseret ke pengadilan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/6), selain mendengarkan keterangan korban juga menghadirkan terdakwa Ronald Robert selaku Direktur dan Dewi Wulandari sebagai Komisaris Perusahaan.
Menurut keterangan David sebagai korban, kecelakaan kerja itu terjadi di areal kerja PT ASL yang berlokasi di Tanjung Uncang, Batam Prov Kepri pada hari Minggu, (20/3) 2016 lalu.
Akibat kecelakaan kerja tersebut,dirinya mengalami luka bakar 45 persen di sekujur tubuhnya saat itu. Dijelaskan David, saat itu dirinya tengah melakukan pekerjaan las di dalam tangki kapala tanker MT Succes Engineering XXXII, namun entah dari mana tiba-tiba muncul kobaran api dalam tangki tersebut.
Sebagai pekerja dia hanya melaksanakan perintah. Karena sebelumnya dia merasakan ada aroma bensin dalam tangki tersebut.
Setelah dianggap aman, dia disuruh untuk bekerja oleh pimpinannya. Dan tak lama kemudian akhirnya terjadilah peristiwa naas tersebut.
Merasa kurangnya kepedulian perusahaan terhadap dirinya saat dirawat di Rumah Sakit, sehingga ia memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polda Kepri.
Kedua terdakwa diancam pidana pasal 166 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Atau pasal 186 ayat (1) jo pasal 35 ayat (3) Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sidang terbilang singkat dipimpin oleh Ketua PN Batam Syahlan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung. Sidang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya dengan agenda untuk mendengar keterangan saksi.
Salah seorang kerabat korban yang bernama Erni menilai bahwa banyak kejanggalan yang terjadi terhadap keluarganya ini. Ia berharap hal itu dapat terungkap dalam persidangan selanjutnya. marlon