CIAMIS, HR – Paguyuban Pasar Desa Pamarican Kecamatan Pamarican sedang membangun Pasar Darurat yang berlokasi di samping Mesjid Agung Kecamatan Pamarican sebanyak 254 kios.
Pembangunan pasar darurat ini di latar belakangi akan dibongkar dan akan dibangun kembali pasar desa oleh pihak Pemda Kabupaten Ciamis.
Pembangunan Pasar Darurat ini terbilang sangat ironis sekali, pasalnya dibangun berdasarkan dari dana gotong-royong para pedagang yang terhimpun dalam wadah paguyuban pasar Desa Pamarican. Padahal idealnya para pedagang seharusnya tinggal menempati pasar yang sudah disediakan oleh pihak Pemda.
Menurut Ade Samsu selaku Ketua Paguyuban Pasar Desa Pamarican Kalau boleh jujur Kami beserta rekan rekan pedagang pada awalnya merasa bingung terkait pasar desa yang di sewa oleh pihak pemda mau di bangun,mengingat dana untuk Pembangunan pasar darurat tidak ada,pemerintah tidak memberikan dana untuk pembangunan,pemeritahan yang ada di daerah mulai tingkat desa dan kecamatan bahkan kabupaten terkesan tidak mau tahu dikala pihak Kami memerlukan dana talang untuk pembangunan Pasar darurat.
Dikarenakan tidak ada yang mau memberikan pinjaman dana, kata Ade, maka pihak kami bermusyawarah dengan sesama pedagang bagaimana caranya bisa membangun pasar darurat, akhirnya kami gotong-royong dengan patungan satu kios Rp 1,2 juta untuk membangun Pasar darurat.
Sedangkan untuk sewa tanah, karena milik perorangan, kami sewa selama 6 bulan dengan total dana Rp 18 juta, itu pun dari dana pribadi pengurus.
Yang membingungkan pihak kami, ini kan pasar Desa seharusnya harus ada yang membidani dari pihak terkait untuk mengarahkan relokasi pedagang pasar desa pamarican, paling tidak para panitia yang ada di daerah berperan aktif di dalamnya untuk ikut serta mencari solusi untuk penempatan para pedagang.
Selain itu, yang kami sesalkan kenapa pemindahan dan pembangunan pasar darurat membebani pihak kami, padahal seharusnya pihak terkait yang harus menyiapkan tempat untuk para pedagang yang kiosnya akan di bangun oleh pihak Pemda Ciamis. Adapun dana yang akan digunakan untuk Pembangunan Pasar berdasarkan informasi sebesar Rp 4 miliar untuk 256 kios yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus), katagori pasar tipe D, kalau hanya 4 milyar dana yang turun berarti tidak ada dana pendamping dari pihak Pemda Ciamis, dan pembangunannya akan dilakukan 2 termin. Untuk termin pertama hanya 155 kios, sisanya termin kedua di tahun berikutnya.
Yang kami khawatirkan, kata Ade, apakah tahun berikutnya tahun 2019 betul-betul akan dibangun kembali atau tertunda, karena jika tidak dibangun kembali berdampak fatal bagi para pedagang yang tidak bisa ikut berjualan. Oleh karena itu kami harapkan kepada dinas terkait dalam hal ini Disperindag Kabupaten Ciamis untuk lebih berperan aktif untuk mempertanggungjawabkan nasib pedagang desa Pamarican. Jika tidak konsekwen dalam pembangunan selanjutnya, jangan salahkan pihak kami jika kami mendesak menuntut harus selesai tahun 2019 seluruhnya, tandas Ade Samsu. koes